AHLI WARIS SESALKAN BPN MEDAN TERBITKAN SERTIFIKAT HAK PAKAI DI ATAS LAHAN SENGKETA LAPANGAN GAJAH MADA
MEDAN
Ahli waris almarhum M Basri menyesalkan langkah Badan Pertanahan (BPN) Medan yang menerbitkan Sertifikat Hak Pakai di atas lahan Lapangan Gajah Mada seluas 7.200 meter persegi di Jalan Krakatau, Kecamatan Medan Timur, yang masih dipersengketakan.
Kekesalan ini disampaikan Melly Syahputra, selaku cucu almarhum M Basri didampingi Edu dan Azri Tanjung, mewakili keluarga almarhum, di Medan, pekan lalu.
Sertifikat Hak Pakai nomor 00028 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan tanggal 16 November 2022 ini menerangkan bahwa pemegang Hak atas tanah tersebut adalah Pemko Medan CQ Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Medan.
Padahal faktanya, lapangan gajah Mada krakatau yang memiliki luas tanah 6.975 M2 pemegang Hak atas tanah tersebut bukanlah Pemko Medan cq Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Medan," Jelas Kadispora, melainkan masih dikuasai pemilik awal M Basri.
Karenanya, ahli waris ingin mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya atas lahan milik keluarga kami almarhum M Basri.
Melly, yang merupakan cucu almarhu M Basri, mengklaim telah menguasai lahan tersebut sejak tahun 1963 sampai 2022. Namun sayangnya, lahan tersebut diambil alih dan telah direvitalisasi jadi fasilitas umum oleh Pemko Medan.
Padahal lahan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap sesuai dengan Peninjauan Kembali (PK) nomor PK417/PDT/1997 dan juga rekomendasi dari Mendagri No X 188/249/A3/SJ perihal penyelesaian putusan MA No 417-PK/Pdt/1997 tanggal 19 Juli 2001
Selain itu, pihak ahli waris juga sudah menerima rekomendasi dari DPRD Sumut tertanggal 05 Februari 2021 dan ditandatangani Ketua Hasyim SE, yang salah satu butirnya meminta kepada Pemko Medan untuk dapat memberikan ganti rugi kerugian atas lahan yang terletak di Jl Gunung Krakatau dengan layak dan sesuai menurut tata cara yang diatur oleh undang-undang.
Mereka juga memiliki bukti-bukti yang lain, yang menguatkan klaim lahan tersebut adalah milik M Basri. Namun ahli waris tidak dapat memahami mengapa kemudian lahan tersebut menjadi milik Pemko.
“Karenanya, kita ingin mendapatkan keadilan agar masalah ini dapat diselesaikan dengan baik,” ujar Melly.
Terkait uang ganti rugi yang diberikan Pemko Medan, Melly membenarkannya, tapi pemberian uang Rp 500 juta melalui pengacara ahli waris, yang diberikan tahun 2003 itu bukan uang pembayaran ganti rugi tanah, melainkan sewa tanah yang sudah sekian tahun digunakan Pemko Medan.
“Karena terbukti sampai saat ini tidak pernah ada peralihan hak dari ahli waris ke Pemko Medan,” kata Melly.
Mely Syahputra (kanan) didampingi Azrai Tanjung dan Edu
Menurutnya, sejak 1997 sesuai putusan MA, tanah ini adalah tanah milik ahli waris. Dan pihak Pemko Medan tidak pernah bisa menunjukkan bukti dokumen yang sah mengenai kepemilikan tanah ini,” tuturnya.
Melly menyesalkan silih berganti walikota Medan, belum ada satu walikotapun yang berani mengklaim bahwa tanah Lapang Gajah Mada adalah milik Pemko Medan.
Baru setelah Boby Nasution menjabat sebagai walikota Medan, beliau berani menguasai lahan tersebut, namun permasalahan kasus tanah tersebut hingga saat ini belum kunjung selesai.
“Kami ahli waris juga sangat kecewa dengan pihak BPN Medan, yang telah menerbitkan sertifikat hak pakai di atas lahan yang masih bersengketa. Padahal ahlivwaris sudah melakukan pemblokiran di BPN Medan, dan sudah melaporkan ke Polrestabes Medan masalah pengerusakan bangunan milik ahli waris,” kata Melly.
Karenanya, mereka ingin beraudiensi dengan Walikota Medan Bobby Nasution agar dapat dicari solusi yang terbaik. “Kita juga akan melayangkan surat kepada Presiden Jokowi terkait kasus ini, agar mendapat perhatian,” katanya. (erniyati)
Komentar
Posting Komentar