Azrai Tanjung
MEDAN:
Rasa kesal yang terpendam lama akhirnya terluapkan juga. Itu dilontarkan Azrai Tanjung, salah seorang keluarga dari almarhum M Basri selaku pemilik awal lahan lapangan Gajah Mada, Jl Gunung Krakatau, Kecamatan Medan Timur.
Kepada wartawan, pria kelahiran tahun 1963 asal Singkuang, Madina dengan lantang menegaskan, dirinya siap berkorban nyawa untuk merebut kembali lahan lapangan Gajah Mada seluas 7.200 meter persegi yang telah beralih ke Pemko Medan cq Dinas Pemuda dan Olahraga.
“Saya siap berkorban nyawa sekalipun untuk menyelamatkan aset almarhum M Basri karena secara hukum tanah tersebut jelas milik beliau sejak tahun 1963 hingga tahun 2022 ” kata Azrai Tanjung di Medan Minggu, 19 Maret 2023.
Menurut Azrai, lahan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap sesuai dengan Peninjauan Kembali (PK) nomor PK417/PDT/1997 dan juga rekomendasi dari Mendagri No X 188/249/A3/SJ perihal penyelesaian putusan MA No 417-PK/Pdt/1997 tanggal 19 Juli 2001.
Selain itu, pihak ahli waris juga sudah menerima rekomendasi dari DPRD Sumut tertanggal 05 Februari 2021 dan ditandatangani Ketua Hasyim SE.
Adapun salah satu butirnya meminta kepada Pemko Medan untuk dapat memberikan ganti rugi kerugian atas lahan yang terletak di Jl Gunung Krakatau dengan layak dan sesuai menurut tata cara yang diatur oleh undang-undang.
Mereka juga memiliki bukti-bukti yang lain, yang menguatkan klaim lahan tersebut adalah milik M Basri. Namun ahli waris tidak dapat memahami mengapa kemudian lahan tersebut beralih ke Pemko.
Azrai juga mengherankan Mengapa putusan Mahkamah Agung yang dikuatkan dengan Peninjauan Kembali (PK) No PK417/PDT/1997 tidak dihargai oleh pihak-pihak terkait, termasuk Pemko Medan, Badan Pertanahan Medan dan pihak-pihak lainnya.
Skenario Besar
Azrai menduga ada skenario besar untuk menguasai lahan di Jalan Gajah Mada dengan cara-cara melawan hukum.
“Karenanya, kita akan bongkar skenario korupsi berjamaah itu dengan melaporkan kasus tersebut kepada Presiden Joko Widodo, Mahkamah Agung, dan media elektronik nasional di Jakarta,” ujarnya.
Bahkan Azrai siap mengorbankan nyawa untuk menyelamatkan lahan yang sejak awal miliki oleh M Basri semasa hidup hingga meninggal dunia.
Kendati demikian, pihaknya bersama ahli waris almarhum M Basri masih memberi kesempatan kepada Pemko Medan selama 7 kali 24 jam, agar masalah ini dapat diselesaikan dengan baik.
“Jika tidak ada niat baik, maka saya bersama ahli waris berkomitmen akan bertemu dengan Presiden Jokowi, Mahkamah Agung dan pihak lain menuntaskan kasus tanah ini secara lebih transparan,” tegasnya.
Pihaknya sudah menyusun dan menyiapkan bukti-bukti kuat, termasuk kesaksian tertulis M Ramli, yang ketika masalah ini mencuat tahun 2003 menjabat sebagai Wakil Walikota Medan.
KESAKSIAN M RAMLI
Dalam kesaksiannya, M Ramli menuliskan bahwa tidak pernah ada aset Pemko terhadap aset lahan 7.200 meter persegi, dan menyebutkan bahwa ganti rugi yang dibeli yang diklaim diberikan Pemko sebesar Rp 500 juta tahun 2003 tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
Hal itu terbukti karena hingga kini tidak ada peralihan hak dari ahli waris ke Pemko Medan, begitu juga surat persetujuan 3 putra-putri almarhum M Basri terkait klaim Pemko Medan, yang menstatuskan lahan tersebut sebagai hak pinjam pakai, yang dijadikan dasar untuk membangun fasilitas umum, yakni sebagai sarana dan prasarana olahraga.
Dengan berbekal fakta-fakta, keterangan-keterangan dari ahli dan pihak yang mengetahui persis persoalan tanah di Jalan Gajah Mada Medan, ahli waris almarhum M Basri dan mewakili keluarga, optimis kasus lahan ini akan terkuak dan terbongkar.
“Saya juga akan melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, dan pengacara kondang, serta saya juga ditunggu untuk berbicara secara gamblang di salah satu televisi nasional,” tegas Azrai.
Bahkan Azrai telah menyiapkan laporan fakta-fakta di lapangan terkait pengangkangan wewenang Mahkamah Agung, yakni dengan sedang dan terus berlangsungnya pembangunan sarana dan prasarana umum di Jalan Gajah Mada Medan, di lahan milik almarhum M Basri.
“Semuanya akan kita bongkar habis, termasuk Badan Pertahanan kota Medan yang berani menerbitkan Sertifikat Hak Pakai No 00028 tanggal 16 November 2022, meski diketahui masih bersengketa dengan para pihak,” pungkasnya.
Terima Sertifikat
Sebelumnya, Kadis Pemuda dan Olahraga Kota Medan Pulungan Harahap, mengatakan, Pemko Medan telah menerima Sertifikat Hak Pakai atas tanah Jalan Gajah Mada Medan, yang diterbitkan oleh BPN Medan.
Dengan adanya Sertifikat Hak Pakai yang dipegang Pemko Medan ini, tidak ada lagi pihak yang bisa mengaku dan mengklaim lahan lapangan tersebut.
Pulungan mengatakan, Sertifikat Hak Pakai No 00028 yang dikeluarkan oleh BPN Medan, tanggal 16 November 2022 ini menyatakan, pemegang hak atas lahan seluas 6.975 meter persegi itu adalah Pemko Medan cq Dinas Pemuda dan Olahraga.(erniayati)
Komentar
Posting Komentar