BAPENDA KOTA MEDAN DIBERI TARGET MAMPU KIRIM SP KE WP SELAMA 10 HARI

MEDAN 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan Benny Sinomba (foto) diberi target agar mampu mengirim surat pajak (SP)  ke wajib pajak (WP) dalam tempo 10 hari saja. Hal Ini dilakukan agar pendapatan Pemko Medan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bisa lebih optimal.

Perintah ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda Medan) Wiriya Alrahman kepada perwakilan camat dari seluruh Kota Medan saat menggelar pertemuan di Hotel Four Foint ,Jalan Gatot Subroto, Medan, Senin (20/3/2023) malam.

Dalam acara itu dilakukan juga penyerahan secara simbolis SPPT PBB dan buku Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) tahun pajak 2023 ke para camat.

"Paling lama 10 hari Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) harus sudah disampaikan kepada masyarakat selaku wajib pajak," ujarnya.

Kata Wirya, ketepatan penyerahan SPPT PBB ke WP adalah kunci suksesnya pembayaran PBB.

Karena itu, ia minta para camat untuk memastikan SPPT PBB tersampaikan ke WP sehingga masyarakat mengetahui kapan dan berapa nominal PBB yang harus dibayarkan.

"SPPT PBB ini wajib harus disampaikan kepada masyarakat sehingga masyarakat kita mengetahui kapan dan berapa PBB yang harus dibayarkan ke Pemerintah" kata Sekda.

Sekda juga mengatakan tugas ini menjadi tanggung jawab dari Bapenda Kota Medan.

Namun Bapenda dapat bekerja sama dengan kewilayahan untuk lebih mengoptimalkan penyampaian SPPT PBB ini kepada WP.

Karena itu Wiriya Alrahman mengapresiasi SOP yang diterapkan oleh Bapenda yang menerapkan tempo paling lama 10 hari SPPT PBB telah diserahkan ke pihak kecamatan, lalu ke WP.

"Bapenda sudah bagus membuat SOP terkait SPPT PBB ini, namun harus juga melakukan controlling. Sebab controlling berupa monitoring dan evaluasi sangat dibutuhkan guna memastikan SPPT PBB ini betul-betul sampai kepada wajib pajak" ujar Sekda.

Sekda minta SPPT PBB harus sudah diserahkan kepada para Camat, lalu diserahkan ke Lurah dan diteruskan ke Kepling.

Kepling harus langsung menyampaikannya kepada wajib pajak paling lama 10 hari dari sekarang atau paling lama 30 Maret mendatang." tegas Sekda. (erniyati)

Komentar