Kalapas Tanjung Gusta Medan Maju A Siburian: Dzulmi Eldin Berkelakuan Baik Selama Jalani Masa Hukuman Di Penjara




Medan, 

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Tanjung Gusta Medan Maju A Siburian mengungkapkan kalau Dzulmi Eldin berprilaku baik saat menjalani masa hukuman di dalam penjara.

Kalapas Tanjung Gusta Medan itu juga mengatakan selain berprilaku baik mantan orang nomor satu di Medan itu juga rajin beribadah.

“Berprilaku baik, tidak pernah membuat masalah, dia taat dengan aturan, rajin sholat,” ucap Maju saat dikonfirmasi Selasa (28/2).

Selain itu, kata Maju, mantan napi korupsi itu juga membaur kepada napi-napi lain yang berada di Lapas Tanjung Gusta Medan.

“Sama napi ia juga saling menghargai dan saling menghormati. Pokoknya baik lah,” ucap Maju.

Sebelumnya, Maju mengatakan kalau tadi pagi Dzulmi Eldin sudah bebas dari Lapas dan sedang di bawa ke Bapas dan Kejari Medan.

“Iya betul tadi pagi sudah bebas. Tapi di bawa ke kejaksaan ya, untuk melapor. Dari situ nanti langsung bebas,” ucap maju.

Maju menegaskan, pembebasan itu setelah Dzulmi Eldin menjalani 2/3 masa tahanan dan sudah mengajukan Pembebasan Bersyarat (PB) dengan membayar uang denda sebesar Rp500 juta.

Sebelumnya, Dzulmi Eldin di adili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan karena menerima hadiah atau janji berupa uang dari para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan total Rp2,1 Miliar.

Kasus ini bermula pada saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Eldin juga didakwa melakukan perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji menerima hadiah berupa uang secara bertahap.

Dalam kasus ini, selaku Kepala Sub Bagian (Kasubag) Protokol Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Medan Samsul Fitri dan juga Kadis PU Medan Isa Anshari ikut terlibat. Samsul Fitri Divonis 4 tahun penjara denda Rp250 juta subsider 2 bulan kurungan karena menjadi orang suruhan Dzulmi Eldin dan Isa Ansyari sendiri dijatuhi hukuman 2 tahun penjara denda Rp200 juta dengan subsider 4 bulan kurungan karena memberikan suap.

Sedangkan Dzulmi Eldin sendiri dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 dan dihukum 6 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan. Bahkan hak politik Dzulmi Eldin dicabut selama 4 tahun. ( erniyati )

Komentar