Azrai Tanjung
* Pelaku Korupsi Berjamaah Akan Ditangkap
MEDAN (Kilasberita): Ahli waris dan keluarga almarhum M Basri selaku pelaku pemilik awal lahan Gajah Mada seluas 7200 meter persegi yakin kasus tanah yang melibatkan Pemko Medan, BPN Medan dan dinas terkait.
Hal ini ditegaskan Azrai Tanjung selaku keluarga almarhum M Basri kepada wartawan sesaat sebelum bertolak ke Jakarta untuk bertemu dengan Presiden Jokowi, di bandara Kualanamu, Deli Serdang, Selasa 21 Maret 2023.
Azrai bertolak ke Jakarta untuk menuntaskan Kasus yang sudah berlarut-larut ini dengan bertemu Presiden Jokowi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan juga melaporkan adanya dugaan pengangkangan putusan Mahkamah Agung Peninjauan Kembali (PK) No PK417/PDT/1997 tentang status lahan tersebut.
Selain itu, Azrai juga sudah ditunggu untuk melakukan wawancara dengan salah satu televisi nasional terkemuka di Jakarta.
Selanjutnya, pria kelahiran Singkuang, Madina tahun 1963 ini akan membawa berkas-berkas dugaan kasus pengambilalihan lahan ini kepada KPK, dan bukti-bukti dugaan pengangkatan Keputusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan tetap.
Azrai menegaskan bahwa sejak awal almarhum M Basri semasa hidup telah menguasai lahan Gajah Mada, Jalan Gunung Krakatau, Kecamatan Medan Timur sejak tahun 1963 Tahun 2022 titik Setelah itu almarhum menyerahkan kepemilikan tersebut kepada tiga anaknya selaku ahli waris untuk mengelola lahan tersebut.
Sejalan dengan bergulirnya waktu, Pemko diketahui kemudian membayar ganti rugi lahan tersebut sebesar 500 juta melalui ahli waris pada tahun 2003 lalu. Namun hal ini kemudian dibantah oleh ahli waris dan juga saksi ahli m Ramli yang ketika itu menjabat sebagai Sekda dan wakil walikota Medan yang menyebut bahwa perihal ganti rugi itu tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Lanjutnya, Pemko tidak pernah memiliki aset lahan Gajah Mada Medan sebagaimana diklaim banyak pihak. Namun anehnya Pemko Medan terus melakukan upaya-upaya yang tidak sehat, dengan jalan membangun sarana dan prasarana umum untuk kepentingan olahraga di lahan Gajah Mada, Jalan Gunung Krakatau, Medan.
"Saya mewakili keluarga almarhum M Basri akan mengusut dan membongkar dugaan kasus korupsi berjamaah, yang diduga melibatkan Pemko Medan, BPN Medan dan sejumlah dinas terkait, itu," ujar azrai Tanjung kepada wartawan di Medan.
Dengan kehadirannya di Jakarta, ahli waris almarhum M Basri optimis dan yakin bahwa kasus ini akan terbongkar dan para pelaku korupsi berjamaahnya akan ditangkap.
Dijelaskan Azrai, putusan Mahkamah Agung tentang lahan yang sudah ditetapkan milik pemilik awal almarhum M Basri adalah putusan yang tertinggi di Republik Indonesia, dan tidak ada lagi putusan yang mengimbanginya.
Para pihak wajib menghargai dan menaati keputusan tersebut untuk dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Lahan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap sesuai dengan Peninjauan Kembali (PK) nomor PK417/PDT/1997 dan juga rekomendasi dari Mendagri No X 188/249/A3/SJ perihal penyelesaian putusan MA No 417-PK/Pdt/1997 tanggal 19 Juli 2001.
Selain itu, pihak ahli waris juga sudah menerima rekomendasi dari DPRD Sumut tertanggal 05 Februari 2021 dan ditandatangani Ketua Hasyim SE.
Adapun salah satu butirnya meminta kepada Pemko Medan untuk dapat memberikan ganti rugi kerugian atas lahan yang terletak di Jl Gunung Krakatau dengan layak dan sesuai menurut tata cara yang diatur oleh undang-undang.
Mereka juga memiliki bukti-bukti yang lain, yang menguatkan klaim lahan tersebut adalah milik M Basri. Namun ahli waris tidak dapat memahami mengapa kemudian lahan tersebut beralih ke Pemko.
Azrai juga mengherankan Mengapa putusan Mahkamah Agung yang dikuatkan dengan Peninjauan Kembali (PK) nomor PK417/PDT/1997 tidak dihargai oleh pihak-pihak terkait, termasuk Pemko Medan, Badan Pertanahan Medan dan pihak-pihak lainnya.
Bongkar Kasus
Azrai menduga ada skenario besar untuk menguasai lahan di Jalan Gajah Mada dengan cara-cara melawan hukum.
Pihaknya sudah menyusun dan menyiapkan bukti-bukti kuat, termasuk kesaksian tertulis M Ramli, yang ketika masalah ini mencuat tahun 2003 menjabat sebagai Wakil Walikota Medan.
Dalam kesaksiannya, M Ramli menuliskan bahwa tidak pernah ada aset Pemko terhadap aset lahan 7,600 meter persegi, dan menyebutkan bahwa ganti rugi yang dibeli yang diklaim diberikan Pemko sebesar Rp 500 juta tahun 2003 tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
Hal itu terbukti karena hingga kini tidak ada peralihan hak dari ahli waris ke Pemko Medan, begitu juga surat persetujuan 3 putra-putri almarhum M Basri terkait klaim Pemko Medan yang menstatuskan lahan tersebut sebagai hak pinjam pakai, yang dijadikan dasar untuk membangun fasilitas umum, yakni sebagai sarana dan prasarana olahraga.
Dengan berbekal fakta-fakta, keterangan-keterangan dari ahli dan pihak yang mengetahui persis persoalan tanah di Jalan Gajah Mada Medan, ahli waris almarhum M Basri dan mewakili keluarga, kasus lahan ini akan terkuak dan terbongkar.
Bahkan Azrai telah menyiapkan laporan fakta-fakta di lapangan terkait pengangkangan wewenang Mahkamah Agung, yakni dengan sedang dan terus berlangsungnya pembangunan sarana dan prasarana umum di Jalan Gajah Mada Medan, di lahan milik almarhum M Basri.
Semuanya akan kita bongkar habis, termasuk Badan Pertahanan kota Medan yang berani menerbitkan Sertifikat Hak Pakai No 00028 tanggal 16 November 2022, meski diketahui masih bersengketa dengan para pihak," pungkasnya.
Sebelumnya, Kadis Pemuda dan Olahraga Kota Medan Pulungan Harahap, mengatakan, Pemko Medan telah menerima Sertifikat Hak Pakai atas tanah Jalan Gajah Mada Medan, yang diterbitkan oleh BPN Medan.
Dengan adanya Sertifikat Hak Pakai yang dipegang Pemko Medan ini, tidak ada lagi pihak yang bisa mengaku dan mengklaim lahan Lapangan tersebut.
Pulungan mengatakan, Sertifikat Hak Pakai No 00028 yang dikeluarkan oleh BPN Medan, tanggal 16 November 2022 ini menyatakan, pemegang hak atas lahan seluas 6.975 meter persegi itu adalah Pemko Medan cq Dinas Pemuda dan Olahraga.(erniyati)
Komentar
Posting Komentar