Ahli Waris Sesalkan BPN Medan Paksakan Terbit Sertifikat Hak Pakai Di Lapangan Gajah Mada












MEDAN,

Ahli waris keluarga almarhum M Basri selaku pemilik lapangan Gajah Mada yang berada di Jalan Medan yang berada di Jalan Bilal/Krakatau, Kecamatan Medan Timur menyampaikan rasa kesal dan kecewanya terhadap Badan Pertanahan Nasional Kota Medan yang terkesan memaksakan diri untuk mengeluarkan sertifikat hak pakai di lahan sengketa tersebut.

"Kita sangat kecewa dengan BPN yang telah memaksakan diri untuk menerbitkan sertifikat hak pakai di lahan sengketa itu," kata Azrai, mewakili ke keluarga almarhum M Basri kepada wartawan di Medan, hari Kamis 7 April 2023.

Kekecewaan itu terjadi, karena BPN Kota Medan mengeluarkan sertifikat hak pakai mengelola lapangan Gajah Mada yang berada di Jalan Medan yang berada di Jalan Bilal/Krakatau, Kecamatan Medan Timur.

Adapun sertifikat hak pakai itu bernomor 00028 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan tertanggal 16 November 2022.

Ahli waris juga heran dengan keputusan dan keberanian dari pihak BPN Kota Medan yang mengeluarkan sertifikat hak pakai kepada Pemegang Kota Medan, melalui Dinas Pemuda dan Olahraga.

"Tanah masih sengketa, tapi bisa dipaksakan terbit sertifikat hak pakainya. BPN tidak bisa terbitkan hak milik, sehingga dibuatnya hak pakai. Padahal, pihak BPN sendiri bilang, kalau objeknya masih ada sedikit saja masalah, BPN tidak akan berani terbitkan sertifikat. Tapi ini kok bisa ya," herannya.

Selain itu, ahli waris juga meminta agar plang yang ada di lingkungan lahan itu untuk dibongkar. Karena nomor di dalam plang itu adalah kasasi dan sudah ada keputusan dari Mahkamah Agung.

Diakui Azrai, lahan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap sesuai dengan Peninjauan Kembali (PK) nomor PK417/PDT/1997 dan juga rekomendasi dari Mendagri No X 188/249/A3/SJ  perihal penyelesaian putusan MA No 417-PK/Pdt/1997 tanggal 19 Juli 2001.

Selain itu, pihak ahli waris juga sudah menerima rekomendasi dari DPRD Sumut tertanggal 05 Februari 2021 dan ditandatangani Ketua Hasyim SE.

Adapun salah satu butirnya meminta kepada Pemko Medan untuk dapat memberikan ganti rugi kerugian atas lahan yang terletak di Jl Gunung Krakatau dengan layak dan sesuai menurut tata cara yang diatur oleh undang-undang.

Mereka juga memiliki bukti-bukti yang lain, yang menguatkan klaim lahan tersebut adalah milik M Basri. Namun ahli waris tidak dapat memahami mengapa kemudian lahan tersebut beralih ke Pemko. 

Azrai juga mengherankan Mengapa putusan Mahkamah Agung yang dikuatkan dengan Peninjauan Kembali (PK) No PK417/PDT/1997 tidak dihargai oleh pihak-pihak terkait, termasuk Pemko Medan, Badan Pertanahan Medan dan pihak-pihak lainnya.

Selain itu, ahli waris juga meminta agar plang yang ada di lingkungan lahan itu untuk dibongkar. Karena nomor di dalam plang itu adalah kasasi dan sudah ada keputusan dari Mahkamah Agung.

"Itu sesuai dengan putusan Mahkamah Agung yang kami miliki. Jadi kami minta Bapak Wali Kota Medan menghormati itu," tuturnya.

Kemudian, dalam rekomendasi yang dikeluarkan oleh DPRD Kota Medan. Agar Pemerintah Kota Medan memberikan ganti rugi jika ingin memiliki atau mengelola lahan itu dan menjadikan ruang terbuka hijau.

"DPRD Kota Medan itu merupakan wakil rakyat, wakil kami, kami adalah rakyat. Jadi, Pemerintah Kota Medan haruslah menindaklanjuti rekomendasi dari DPRD Kota Medan ini," ucapnya.

Korbankan Nyawa

Azrai menduga ada skenario besar untuk menguasai lahan di Jalan Gajah Mada dengan cara-cara melawan hukum.

“Karenanya, kita akan bongkar skenario korupsi berjamaah itu dengan melaporkan kasus tersebut kepada Presiden Joko Widodo, Mahkamah Agung, dan media elektronik nasional di Jakarta,” ujarnya.

Bahkan Azrai siap mengorbankan nyawa untuk menyelamatkan lahan yang sejak awal miliki oleh M Basri semasa hidup hingga meninggal dunia. 

Azrai menyesalkan sikap Walikota Medan yang seharusnya mematuhi  keputusan dari Mahkamah Agung dan Rekomendasi dari DPRD Kota Medan yang dalam suratnya tertulis agar Pemko Medan memberikan ganti rugi kepada ahli waris jika ingin mengelola lahan itu.

KemudiankmPemko Medan pernah meminta penetapan Eksekusi ke Pengadilan Negeri Medan terkait tanah Gajah Mada Krakatau. Tapi ditolak.

"Dalam putusan pengadilan yang kami tahu, pihak Pemko Medan tidak ada atau tidak bisa menunjuk bahwa Pemko Medan adalah pemiliknya," tuturnya.

Sebaliknya, diputusan Pengadilan Tinggi. Hakim telah memerintahkan agar tanah seluas 7200 meter persegi harus dikembalikan dalam keadaan kosong dan baik kepada pemiliknya yaitu M Basri.

"Jadi, di sini terlihat keberpihakan BPN Medan dan Pemko Medan yang ingin merampas hak milik ahli waris M Basri. Ini menjadi cerminan buruk bagi pemerintah. Kami dari ahli waris meminta keadilan kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Jokowi. Kami juga meminta Pemko Medan untuk memberikan keadilan kepada kami, ahli waris lahan itu. Patuhilah keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap," terangnya.



Permohonan

Terpisah, Staf BPN Kota Medan, Safwan mengakui, sertifikat hak pakai diterbitkan berdasarkan adanya permohonan dari Pemerintah Kota Medan.

"Pastinya, ada permohonannya untuk diterbitkan sertifikat hak pakai itu. Sehingga dikeluarkan oleh BPN Kota Medan," ungkapnya.

Ketika ditanyai mengenai tanah itu masih sengketa dan mengapa sertifikat hak pakai dikeluarkan BPN Kota Medan di objek yang masih bersengketa? Mendengar itu, Safwan mengatakan, agar menanyakan langsung ke Pemko Medan.

"Yang jelas, Pemko Medan mengajukan permohonan dengan adanya KIB atau kartu inventarisasi barang dari pihak Pemko Medan. Selain itu, prosesnya juga panjang. Harus diukur dahulu," terangnya.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kota Medan mengakui bahwa lahan atau lapangan Gajah Mada Medan merupakan aset mereka. Akan tetapi, pihak ahli waris keberatan dengan itu.

Pihak Pemerintah Kota Medan juga telah memasang plang pengakuan kepemilikan di seputaran lahan itu. Bahkan mereka juga mendirikan posko penyelamatan aset di sana. (erniyati)

Komentar