EDI SAPUTRA KLARIFIKASI SOAL SEWA RUMAH DI JALAN RAWA CANGKUK 3 NO 55 C, KELURAHAN TEGAL SARI MANDALA III
EDI Saputra saat memberikan klarifikasi soal sewa rumah di Jalan Rawa Cangkuk 3 No 55 C, Kelurahan Tegal Sari Mandala III. Kilasberita65/tangkapan layar video
MEDAN (Kilasberita): Anggota DPRD Medan Edi Saputra memberikan klarifikasinya soal sewa rumah di Jalan Rawa Cangkuk 3 No 55 C, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.
ES merasa perlu menyampaikan klarifikasi untuk meluruskan apa sesungguhnya persoalan yang terjadi menanggapi penggembokan rumah yang disewanya yang dilakukan Endang Dwi Artatie yang mengklaim sebagai pemilik bersama pengacaranya, Angga Ramadhana.
Dalam keterangan yang dikutip dari laman Youtube, dan informasi yang dihimpun menyebutkan, kisruh sewa rumah dengan Endang Dwi Artatie dengan penyewa ES sepatutnya tidak perlu terjadi, apalagi di depan ruang publik.
Namun perisitwa yang terjadi hari Kamis (27/4), dilaporkan justru berujung percekcokan bahkan nyaris adu pukul setelah rumah yang disewanya dikunci dengan menggunakan gembok.
Tak terima dengan perlakuan itu, ES tampak kesal dan meminta gembok segera dibuka, dengan alasan dirinya tidak kenal dengan Endang bersama pengacaranya, dan mengklaim dirinya sudah membayar panjar sebesar Rp 10 juta pada 8 Februari lalu.
Namun yang terjadi adalah keributan hingga beberapa saat kemudian personel dari Polsek Medan Area datang ke lokasi kejadian untuk mengamankan situasi.
ES juga mengklaim bahwa berdasarkan nilai kontrak rumah sebesar 25 juta, pihaknya telah melunasi panjar sebesar Rp 10 juta, yang diberikannya melalui transfer pada 8 Februari 2023 lalu.
Jika dihitung sewa secara bulanan, dengan panjar Rp 10 juta yang sudah dibayarkan, maka berarti ES ingin melanjutkan kontrak sewa selama setahun.
“Kalau dihitung dengan nilai kontrak sebesar Rp 25 juta setahun, per bulannya diperoleh angka Rp 2,08 juta. Karena saya telah membayar panjar Rp 10 juta, maka berdasarkan hitungan bulan sejak Februari 2023, saya telah berhak menyewa rumah tersebut hingga bulan Juli 2023,” urainya.
Faktanya, walau dia sudah melunasi panjar, pemilik rumah malah menggembok rumah yang dia sewa, sehingga baginya sudah merupakan pelanggaran sebagaimana tertuang dalam kontrak sewa rumah.
Merasa tidak terima dengan perbuatan dan aksi pemilik rumah yang menurutnya telah menyalahi kepatutan dan etika bahkan dugaan pelanggaran hukum, ES kemudian melaporkannya ke Polrestabes Medan.
ES tidak habis pikir mengapa rumahnya digembok padahal secara logika dan prinsip kepatutan sewa-menyewa rumah, dirinya telah memperlihatkan keinginan untuk meneruskan penyewaan itu, dengan memanjar uang sebesar Rp 10 juta.
Hal ini selanjutnya haruslah menjadi pertimbangan bahwa tidak sepatutnya percekcokan dan keributan terjadi terkait sewa-menyewa rumah tersebut.
Kemudian, jika memang pemilik rumah tidak ingin rumahnya disewa lagi, maka hendaknya diberitahu sebelumnya, untuk memberi kesempatan kepada penyewa agar mempersiapkan diri mencari rumah pengganti.
Yang terjadi kemudian adalah setelah ES memanjar Rp10 juta, muncul keinginan dari pemilik bahwa rumahnya tidak ingin disewa kembali.
ES menyebut, biasanya yang dia ketahui, kontrak sewa dapat tidak diperpanjang lagi, dengan alasan tertentu.
“Misalnya rumah yang saya sewa digunakan untuk hal-hal yang melanggar norma hukum, seperti dijadikan lokasi pesta narkoba dan kegiatan-kegiatan yang meresahkan masyarakat,” ujarnya.
Namun menurutnya, hal itu tidak pernah terjadi selama ia menyewa rumah tersebut sejak tahun 2019. Karenanya dengan telah melunasi panjar, maka dia telah mempertahankan haknya selaku penyewa.
Bukti transfer
Jatuh Tempo
Terpisah, pemilik rumah Endang Dwi Artatie berbeda penuturan dengan sang penyewa ESSaputra.
Endang mengklaim lantaran sudah jatuh tempo, dia pun enggan memperpanjang sewa rumahnya, dan kemudian menginformasikan masalah ini ke Edi.
“Tiga bulan sebelumnya (jatuh tempo), saya sudah kasih tahu untuk tidak melanjutkan sewa menyewa lagi. Jadi beliau tetap ingin menyewa, akhirnya, ya okelah kalau tetap ingin menyewa, kami minta bayar panjar,” kata Endang.
Pada 8 Februari 2023, ESmembayar panjar. Setelah pembayaran panjar, beberapa waktu kemudian Endang menanyakan sisa pembayaran yang belum dilunasi oleh Edi.
Sayangnya, saat Endang menagih uang sisa pembayaran, ESmalah emosi.
“Beliau ini langsung panik dan ngamuk,” kata Endang. Karena merasa urusannya dengan ES makin sulit, Endang pun memutuskan untuk menghentikan kerja sama sewa menyewa rumah kepada ES.
Lantas, Endang meminta nomor rekening ES. Namun, yang bersangkutan tak kunjung mengirimkan nomor rekeningnya. Endang pun kemudian mengirimkan surat somasi sebanyak dua kali atas masalah ini.
“Karena sudah melalui surat somasi, saya rasa cukup untuk memperingati beliau,” timpal Angga, kuasa hukum Endang.
Atas hal tersebut, Endang selaku pemilik rumah kemudian menggembok pagar depan rumah sewa miliknya, namun ES tidak terima. Kedua belah pihak kemudian diminta datang ke Polsek Medan Area guna menyelesaikan masalah ini.
Merespon hal itu, ES menegaskan akan tetap berurusan dengan Pak Hary terkait sisa uang sewa yang belum dilunasi sebesar Rp 15 juta. Alasannya, selama ini, dia tidak tidak tahu ke mana sisa sewa rumahnya dikirim karena no hp Pak Hary tidak aktif.
“Lalu sewa rumah seharusnya jatuh tempo pada Agustus 2023 bukan Februari 2023,” pungkas Edi, yang juga anggota DPRD Kota Medan, dari salah satu partai terkemuka ini. (tim)
Komentar
Posting Komentar