Kuasai Sepihak Lapangan Gajah Mada Medan, Tangkap Walikota Medan











Medan, 

Keluarga almarhum M Basri selaku pemilik Lapangan Gajah Mada Medan Jalan Krakatau Kecamatan Medan Timur mendesak aparat keamanan dan penegak hukum untuk menangkap oknum, kelompok bahkan oknum Walikota Medan Bobby Nasution terkait sengketa lahan seluas 7.200 M2 itu.

" Kami mensinyalir adanya usaha-usaha untuk mengelabui bahkan menguasai lahan almarhum M Basri secara melawan hukum dengan mengambil alih lahan tersebut," kata Azrai Tanjung, mewakili keluarga almarhum M Basri kepada wartawan di Medan, Kamis 6 April 2023.

Menurut Azrai, Walikota Medan dinilai bertanggung jawab atas pengambil alihan lahan yang sudah dikuasai almarhum M Basri sejak tahun 1963, itu.

Hal ini terlihat jelas tidak adanya upaya mematuhi status lahan yang sudah berberkekuatan hukum tetap sesuai dengan Peninjauan Kembali (PK) nomor PK417/PDT/1997 dan juga rekomendasi dari Mendagri No X 188/249/A3/SJ  perihal penyelesaian putusan MA No 417-PK/Pdt/1997 tanggal 19 Juli 2001.

Selain itu, pihak ahli waris juga sudah menerima rekomendasi dari DPRD Sumut tertanggal 05 Februari 2021 dan ditandatangani Ketua Hasyim SE.

Adapun salah satu butirnya meminta kepada Pemko Medan untuk dapat memberikan ganti rugi kerugian atas lahan yang terletak di Jl Gunung Krakatau dengan layak dan sesuai menurut tata cara yang diatur oleh undang-undang.

Mereka juga memiliki bukti-bukti yang lain, yang menguatkan klaim lahan tersebut adalah milik M Basri. Namun ahli waris tidak dapat memahami mengapa kemudian lahan tersebut beralih ke Pemko. 

Azrai juga mengherankan mengapa putusan Mahkamah Agung yang dikuatkan dengan Peninjauan Kembali (PK) No PK417/PDT/1997 tidak dihargai oleh pihak-pihak terkait, termasuk Pemko Medan, Badan Pertanahan Medan dan pihak-pihak lainnya.

Kecewa

Ahli waris almarhum juga kecewa dan kesal rasa kesal terhadap Badan Pertanahan Nasional Kota Medan yang terkesan memaksakan diri untuk mengeluarkan sertifikat hak pakai di lahan sengketa tersebut.

Kekecewaan itu terjadi, karena BPN Kota Medan mengeluarkan sertifikat hak pakai mengelola lapangan Gajah Mada yang berada di Jalan Medan yang berada di Jalan Bilal/Krakatau, Kecamatan Medan Timur.

Adapun sertifikat hak pakai itu bernomor 00028 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan tertanggal 16 November 2022.

Ahli waris juga heran dengan keputusan dan keberanian dari pihak BPN Kota Medan yang mengeluarkan sertifikat hak pakai kepada Pemegang Kota Medan, melalui Dinas Pemuda dan Olahraga.

"Tanah masih sengketa, tapi bisa dipaksakan terbit sertifikat hak pakainya. BPN tidak bisa terbitkan hak milik, sehingga dibuatnya hak pakai. Padahal, pihak BPN sendiri bilang, kalau objeknya masih ada sedikit saja masalah, BPN tidak akan berani terbitkan sertifikat. Tapi ini kok bisa ya," herannya.(tim)

Komentar