Medan,
Pasangan selingkuh diminta untuk berhati-hati berpergian ke provinsi Bali karena di daerah objek wisata itu sangat rawan digerebek oleh aparat berwenang di sana.
Berdasarkan informasi yang diperoleh hari Sabtu 29 April 2023 selama beberapa tahun terakhir ini telah terjadi aksi penggerebekan terhadap pasangan yang bukan resmi suami istri.
Hal ini menimpa IGB M (31) saat memergoki istrinya YN Astuti (36) berduaan bersama pria idaman lain di kamar kos elit di Harmoni Kos Jalan Tukad Citarum, Panjer, Denpasar Selatan, pada Sabtu 28 Januari 2023 sekitar pukul 00.30 WITA.
Mirisnya, ketika digerebek, kedua pasangan selingkuh itu ngumpet di kamar mandi dalam keadaan bugil alias tidak mengenakan celana dalam.
Akibat penggerebekan itu, para penghuni kamar kos elit tampak ricuh dan panik. Pasalnya, sempat terjadi cekcok di dalam kamar tersebut. Beruntung, aparat kepolisian yang berada di TKP segera membawa pasangan selingkuh tersebut ke Polsek Denpasar Selatan.
Informasi di lapangan, kamar kos yang digerebek itu berada di lantai satu. Kabar yang beredar, pengerebekan itu dilakukan oleh IGB M yang sudah lama mengendus perselingkuhan sang istri YN Astuti. IGB M memang sudah membuntuti istrinya saat berangkat dari rumah menuju kamar kos di TKP.
Padahal sebelum kejadian, istrinya pamitan pulang kampung untuk keperluan keluarga. Mahayana yang sudah lama curiga membuntuti dari belakang dan ternyata benar. Istrinya bertemu dengan pria idaman lain hingga mereka masuk ke penginapan tengah malam.
Setelah melihat istrinya masuk kamar kos dengan pria idaman yang tinggal di Jalan Batanta, Denpasar, sang suami tidak langsung mengerebek, dia hanya berdiri di depan pintu kamar.
Nasib Apes
Nasib apes juga dialami seorang advokat atau pengacara di Bali berinisial ARMB memilih bungkam atas kasus yang menimpanya. Pengacara berusia 44 tahun itu sebelumnya digerebek saat sedang bersama istri orang berinisial MM yang juga berusia 44 tahun, di sebuah kamar vila di Kuta Utara, Badung, 8 Januari 2023 malam lalu.
"Maaf, ya, tidak mau memberikan komentar. Tidak usah,” kata ARMB ketika dikonfirmasi Minggu (24/4).
ARMB sebelumnya digerebek tengah malam sedang bersama MM di sebuah kamar vila di Kuta Utara. Yang menggerebek adalah Ng Boon Kwee, 68, suami dari MM.
Ng Boon Kwee alias Daniel menggerebek kamar vila itu tak sendiri. Dia menggerebek kamar vila pada tengah malam bersama anggota Polsek Kuta Utara.
Kasus dugaan perselingkungan atau zina ini pun sempat diproses Satreskrim Polres Badung. Namun, pada 28 Januari 2022 setelah penggerebekan, pihak pelapor, yakni Ng Boon Kwee malah mendapat SP2HP yang isinya bahwa penyidikan perkara dugaan perselingkuhan atau zina ini dihentikan.
”Alasannya waktu itu karena kurang alat bukti,” kata Daniel saat didampingi kuasa hukumnya, Ni Wayan Umi Martina, Minggu (24/4).
Kasat Reskrim Polres Badung Iptu I Putu Ika Prabawa Kartikama Utama ketika coba dikonfirmasi tidak memberikan respons sama sekali. Pertanyaan melalui Whatsapp tidak mendapatkan jawaban.
Utamanya mengapa kasus ini dihentikan dengan alasan kurang bukti. Padahal, penggerebekan pasangan beda jenis kelamin ini di sebuah vila pada malam-malam hari itu juga diikuti anggota Polsek Kuta Utara.
Sekadar diketahui, setelah kasus dugaan perselingkungan atau zina ini mentok di Polres Badung, Ng Boon Kwee memilih melapor ke Kapolda Bali dan Kapolri. Dia meminta keadilan atas laporannya. Surat juga disampaikan kepada Direktorat Reskrimum Polda Bali, Bidang Propam Polda Bali hingga Irwasda Polda Bali.
“Saya juga sudah bersurat ke Kapolri dan Kapolda Bali untuk meminta perlindungan hukum, dan minta keadilan dalam perkara saya ini,” aku pria asal Selangor, Malaysia, ini.
Tersangka
Sebelumnya, Personel Polsek Denpasar Selatan menetapkan pasangan selingkuh Ni Putu DA, 24, dan pacar prianya, DE, 32, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perzinahan.
Kedua pelaku yang merupakan istri polisi dan satpam Bandara Ngurah Rai itu juga langsung ditahan setelah ditetapkan tersangka.
Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan, AKP Hadimastika mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap keduanya.
Di mana keduanya berselingkuh sementara masing-masing dari mereka memiliki istri dan suami yang sah.
"Sudah tersangka. Kena Pasal 284," ujar Hadimastika, Sabtu (20/3).
Atas aksi perselingkuhan itu, keduanya dikenai pasal 284 KUHP. Yakni terkait perzinahan sebagai perbuatan persetubuhan yang dilakukan laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya atas dasar suka sama suka, tanpa paksaan.
Diberitakan sebelumnya, Ni Putu DA yang merupakan istri seorang anggota polisi digerebek saat bersama pasangan selingkuhannya berinisial DE, 32.
Keduanya digerebek saat tengah tidur berduaan di Vila Monica Bali, Jalan Pendidikan Gang IV, Sidakarya, Denpasar Selatan, pada Kamis (18/3) sekitar pukul 05.00 WITA.
Personel Polsek Denpasar Selatan menetapkan pasangan selingkuh Ni Putu DA, 24, dan pacar prianya, DE, 32, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perzinahan.
Digerebek
Beberapa waktu lalu, pasangan selingkuh Gusti Komang W (50) dan Ni Ketut K (40), digerebek aparat gabungan dari desa adat, kepolisian hingga Satpol PP Kabupaten Jembrana, Rabu dinihari setelah istri Komang W melapor.
Pasangan ini digrebek saat mereka bermesraan di rumah mertua Ni Ketut K di Dusun Petapan Kaja, Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo.
Sayu Ketut Hendrawati, ipar Ni Ketut K mengatakan, sejak ditinggal suami ke Jepang sekitar tujuh tahun lalu, dia menetap bersama mertuanya.
Kepala Dusun Petapan Kaja, Gusti Putu Wardaya yang dikonfirmasi wartawan membenarkan kejadian itu, namun kasus tersebut sudah bisa diselesaikan.
"Sekarang tinggal menunggu keputusan keluarga saja, tapi juga akan kita selesaikan secara adat," katanya.
Kanit Reskrim Polsek Mendoyo, Ipda I Nyoman Dania, juga membenarkan kasus itu akan diselesaikan pihak adat. (tim)
Komentar
Posting Komentar