WARGA yang berasal dari kelompok Tim Kita Bersatu (TKB) Mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk Negara dan Masyarakat (TKB.M.NKRI) menggelar aksi unjuk rasa di depan lahan lokasi tanah sengketa Jl Pertempuran, Desa Helvetia, Labuhan Deli, Deli Serdang, Senin (17/4).
MEDAN: warga yang tergabung dalam kelompok Tim Kita Bersatu Mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk Negara dan Masyarakat (TKB.M.NKRI) untuk kesekian kalinya kembali menggelar aksi demo damai di lokasi lahan sengketa Jalan Pertempuran, Desa Helvetia, Deli Serdang, Senin sore (17/4).
Aksi yang digelar ini merupakan tindak lanjut dari tidak hadirnya perwakilan PT Citraland pada persidangan ketiga yang digelar 15 Januari lalu di pengadilan negeri Lubuk Pakam.
Aksi ini digelar juga sebagai bentuk protes atas terus berlangsungnya pembangunan perumahan Citra Helvetia, yang perkaranya sedang dalam proses persidangan perdata di PN Lubuk Pakam.
Dengan memajangkan spanduk besar bertuliskan “Pemerintah segera batalkan proyek Deli Megapolitan yang akan diambil salah perusahaan besar seluas 8.077 hektar, karena diduga telah adanya indikasi permainan mafia tanah dan adanya upaya perampasan hak tanah adat yang dikuasai rakyat dan melanggar PP 24/1997”.
Mereka juga mendesak BPN RI segera memblokir dan membatalkan sertifikat Citraland Helvetia di atas tanah sengketa seluas 7,2 hektar. dengan perkara perdata No 256/PDT.G/2022/PN/LBP.
Aksi yang mendapat pengawalan petugas kepolisian ini berjalan lancar, dan tidak mengganggu arus lalu lintas.
Kordinator aksi yang juga Ketua Hipakad Sumut 63 dan Sekjen Sekber NKRI, Edi Susanto, Amd, mengatakan, tanah eks HGU seluas 7,2 hektar itu adalah milik H Tengku Murat Ali, yang merupakan salah satu keluarga Kesultanan Deli, yang kemudian diklaim sebagai milik PTPN II.
“Setahu saya, PTPN II hanya memiliki aset, sedangkan tanah mereka tidak punya,” kata Edi, didampingi Abrar Surbakti.
Tanah seluas 7,2 hektar itu, kemudian dikabarkan dialihkan dari PTPN II kepada sebuah perusahaan terkemuka PT Ciputra, melalui kerja sama operasi, yakni ingin menjadikan kawasan di Helvetia menjadi perumahan elit.
Tak terima dengan langkah itu, TKB M NKRI melayangkan gugatan kepada PTPN II dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut yang mengeluarkan surat atas tanah tersebut, ke PN Lubuk Pakam, di Deli Serdang.
“Proses perkaranya sudah digelar pertama kali, namun tidak dihadiri dari PT Ciputra selaku tergugat, dan kemudian sidang selanjutnya juga tidak dihadiri tanpa diketahui alasan yang jelas,” katanya.
Edi Susanto menambahkan, pihaknya sudah bertemu dengan pihak PTPN II untuk membahas sengketa lahan ini, dan perusahaan BUMN itu bersikukuh menyebut tanah sengketa itu milik mereka.
“Jika memang sudah ada bukti bahwa tanah itu milik PTPN II, maka perlihatkan pada kami, dan kami siap mundur, tapi hingga kini kita tidak melihat klaim pengakuan itu, sehingga kita terus upayakan penyelesaian secara hukum,” katanya.
Kuasa Hukum TKB dari LBH Gajah Mada TKB Edy Suherimenjelaskan pokok persoalan sengketa tanah ini, telah memasuki tahap ketiga dengan tidak hadirnya perwakilan dari PT Citraland pada persidangan di Lubuk Pakam.
Dijelaskan Edy, pihaknya menyesalkan dinas terkait yang terus membiarkan pembangunan Citra Helvetia, terus berlangsung, padahal proses persidangannya sedang berlangsung. “Kita minta dihentikan pembangunnya, sampa persoalan sengketa ini menghasilkan putusan yang berkekuatan hukum tetap,” katanya. (erniyati)
Komentar
Posting Komentar