Azrai Tanjung
MEDAN (Kilasberita): Azrai Tanjung (foto), salah seorang keluarga dari almarhum M Basri selaku pemilik awal lahan lapangan Gajah Mada akan menggelar aksi demo "menyambut" peresmian Revitalisasi Lapangan Gajah Mada, yang berlokasi di Jalan Gunung Krakatau, Kecamatan Medan Timur.
"Kita akan berdemo bersama anggota keluarga almarhum sebagai bukti kita tetap mempertahankan hak selaku pemilik lahan lapangan Gajah Mada," kata Azrai kepada wartawan di Medan, Selasa (2/5).
Pria asal Singkuang, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) merespon rencana peresmian Revitalisasi Lapangan Gajah Mada di Jalan Krakatau, Kelurahan Pulobrayan Darat 1, Kecamatan Medan Timur, yang kini sudah hampir selesai.
Azrai menegaskan, aksi demo damai ini akan menyuarakan keprihatinan pihaknya atas tanah seluas 7.200 meter persegi, yang kini beralih dan direvitalisasi oleh Pemko Medan, itu.
Menurutnya, pihak keluarga almarhum terus berjuang mendapatkan hak tanah yang secara legal hukum jelas milik M Basri sejak tahun 1963 hingga tahun 2022.
Menurut Azrai, lahan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap sesuai dengan Peninjauan Kembali (PK) nomor PK417/PDT/1997 dan juga rekomendasi dari Mendagri No X 188/249/A3/SJ perihal penyelesaian putusan MA No 417-PK/Pdt/1997 tanggal 19 Juli 2001.
Selain itu, pihak ahli waris juga sudah menerima rekomendasi dari DPRD Sumut tertanggal 05 Februari 2021 dan ditandatangani Ketua Hasyim SE.
Adapun salah satu butirnya meminta kepada Pemko Medan untuk dapat memberikan ganti rugi kerugian atas lahan yang terletak di Jl Gunung Krakatau dengan layak dan sesuai menurut tata cara yang diatur oleh undang-undang.
Mereka juga memiliki bukti-bukti yang lain, yang menguatkan klaim lahan tersebut adalah milik M Basri. Namun ahli waris tidak dapat memahami mengapa kemudian lahan tersebut beralih ke Pemko.
Azrai juga mengherankan Mengapa putusan Mahkamah Agung yang dikuatkan dengan Peninjauan Kembali (PK) No PK417/PDT/1997 tidak dihargai oleh pihak-pihak terkait, termasuk Pemko Medan, Badan Pertanahan Medan dan pihak-pihak lainnya.
Pihaknya juga mengherankan Badan Pertanahan Medan yang menerbitkan Sertifikat Hak Pakai No 00028 tanggal 16 November 2022 yang menyatakan, pemegang hak atas lahan seluas 6.975 meter persegi itu adalah Pemko Medan cq Dinas Pemuda dan Olahraga.
Selain itu, dana yang dipakai oleh Pemko Medan diketahui bukan berasal dari APBD Kota Medan, melainkan dari salah satu perusahaan berkebunan terkemuka di Sumut.
"Kita herankan mengapa perusahaan kelas kakap itu tidak memperhatikan alas hak lahan Gajah Mada, sebelum menyetujui penyaluran bantuan Corporate Social Responsibility (CSR). Kita akan perkarakan ini, karena sejak awal kamilah pemilih asli lahan tersebut," katanya.
Azrai menduga ada skenario besar untuk menguasai lahan di Jalan Gajah Mada dengan cara-cara melawan hukum. “Karenanya, kita akan bongkar skenario korupsi berjamaah itu dengan melaporkan kasus tersebut kepada KPK,” ujarnya.
Sebelumnya, Kadis Pemuda dan Olahraga Kota Medan Pulungan Harahap, mengatakan, Pemko Medan telah menerima Sertifikat Hak Pakai atas tanah Jalan Gajah Mada Medan, yang diterbitkan oleh BPN Medan.
Dengan adanya Sertifikat Hak Pakai yang dipegang Pemko Medan ini, tidak ada lagi pihak yang bisa mengaku dan mengklaim lahan lapangan tersebut.
Pulungan mengatakan, Sertifikat Hak Pakai No 00028 yang dikeluarkan oleh BPN Medan, tanggal 16 November 2022 ini menyatakan, pemegang hak atas lahan seluas 6.975 meter persegi itu adalah Pemko Medan cq Dinas Pemuda dan Olahraga.(tim)
Komentar
Posting Komentar