IMB Diduga Dihentikan Sepihak, Lilis Tjahaja Akan Mengadu Ke Walikota

Lilis Tjahaja


MEDAN (Kilasberita65): Pembangunan rumah toko (ruko)  23 pintu di Jalan Pukat Banting 1, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung diduga dihentikan secara sepihak oleh Dinas Tata Kota Tata Bangunan (sekarang Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Penataan Ruang), sejak akhir tahun  2011. Alasannya, mulai dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dituding palsu, hingga lokasi bangunan masuk dalam zona hijau.

“Sejak didirikan hingga sekarang belum selesai, saya menerima alasan penghentian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang berbeda-beda dari Dinas Tata Kota,” kata Lilis Tjahaja (foto).

Menurutnya, saat mengurus IMB tahun 2011, Lilis mengklaim Dinas Tata Kota menyebut IMB-nya palsu, namun tahun 2014, saat mengurus kembali izin  tersebut, dirinya terkejut setelah diberitahu bahwa lokasi bangunannya masuk dalam kawasan zona hijau.

“Ada surat penolakannya, katanya lokasi bangunan saya zona hijau hingga tahun 2035, tapi di depan rumah saya, izinnya keluar, saya bingung,” ujarnya.

Padahal sesuai aturan yang berlaku saat mengurus IMB, pihaknya telah melengkapi berkas, termasuk surat pajak yang sudah dipecah. Namun karena proses IMB yang terus lanjut, tahun 2018 dia menghentikan pembayaran pajak sampai menunggu kepastian, apakah dihentikan atau diteruskan.

Lilis mengherankan ada kata-kata oknum di dinas tata kota kelihatannya tidak berdaya dan tidak mau memberi solusi bagaimana bagusnya.

"Umpamanya berapa meter yang kena jalur nggak dikasih IMB-nya, tapi ukuran yang nggak kena itu pun dikasih IMB-nya juga. Apa maksudnya ? Apa perlu langsung curhat ke Presiden Jokowi," tuturnya.

Kerugian yang dia alami cukup besar diperkirakan Rp 3 miliar pada tahun 2015.  Dari tahun 2011 sampai 2023, ada yang sudah dibangun total 23 unit dan tinggal lanjut lantai 2. “Sudah tertanam modal sehingga saya tak berkutik dan mati bisnis saya,” keluhnya.

Dicari  Solusi 

Karena berlarut-larut dan tak kunjung tuntas, Lilis bertekad  mengadukan masalah tersebut kepada Walikota Medan, agar dicarikan solusinya. 

Terpisah, Kabid Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan  Penataan Ruang Kota Medan Kota Medan, Ikhwan menyebutkan, IMB Lilis ditolak dengan alasan masuk zona hijau itu sejalan dengan Perda No 2 tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035 dan Perda No 1 tahun 2022-2042.

“Perda-nya itu yang tidak mengizinkan, karenanya kita imbau agar dibuat surat permohonan baru dengan perihal perubahan peruntukan, mengingat dalam waktu dekat akan dilakukan revisi terhadap Perda tersebut, dan masih terbuka kemungkinan pengkajiannya,” ujar Ikhwan kepada Waspada, Selasa (21/2). (erniyati)

Komentar