Siulin dan Sidin (kiri).
MEDAN
Orangtua terdakwa kasus pembacokan yang dilakukan kedua anaknya, William Charles (22) dan David Nicholas (24) mengklaim tuntutan 9 tahun penjara atas kedua anaknya itu terkesan dipaksakan. Keduanya memiliki bukti pemutarbalikan fakta atas kasus tersebut.
“Tuntutan 9 tahun itu terkesan dipaksakan,” kata Siulin, ibu kandung William dan David Nicholas di Medan, Sabtu (27/5).
Didampingi sang suami, Sidin, Siulin merespon sidang berisikan tuntutan hukuman yang dibacakan Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Pantun Marojahan Simbolon di Ruang Cakra 8, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (23/5) sore.
William Charles (22) dan David Nicholas (24) -- abang beradik yang beralamat di Jalan Asia Mega Mas Apartemen Sentraland, Kota Medan – didakwa melakukan pembacokan terhadap korban, Usop Suripto, dalam peristiwa yang terjadi hari Rabu 17 Agustus 2022 sekira pukul 21.00 WIB.
Salah seorang diduga tersangka lain, Vinson, kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menyikapi hal itu, Siulin menjelaskan berdasarkan pengakuan anaknya, David bahwa abang beradik itu tidak melakukan pengeroyokan, yang bisa dibuktikan dari saksi yang hadir yang mengatakan dengan jelas bahwa David tidak memukul korban Usop Suripto. Begitu juga dari rekaman CCTV yang tidak memperlihatkan adanya pengeroyokan tersebut.
“Korban sendiri juga mengakuinya, sehingga kami keberatan dijatuhi hukuman dengan pasal 170 ayat 2 tentang pengeroyokan, dengan alasan anak saya, David, terbukti tidak memukul korban,” ujar Siulin.
David juga keberatan dengan dakwaan yang mengatakan bahwa dirinya dan adiknya, William menusuk Usop secara bersama-sama dan terus menerus. “JPU tidak dapat membuktikan dengan alat apa saya melukai Usop, luka mana yang saya sebabkan, dari arah mana saya menusuknya,” kata Siulin menirukan pengakuan David.
Hal lain yang dibantah David adalah dirinya bersama sang abang, Vinson (DPO) didorong bukan mendorong Diki, salah seorang preman yang ada di lokasi kejadian, yang menyebabkan terjadinya keributan. Kemudian dikatakan, David mengambil 1 buah pistol warna hitam itu tidak benar.
“Yang sebenarnya adalah 1 buah air softgun,” katanya.
Lalu, dikatakan William Charles mengayunkan samurai kepada Usop dan mengenai jari kelingking dan jari manis korban itu tidak benar.
“Yang sebenarnya adalah Usop mencekik sambil mendorong William, dan menepis cekikan yang dilakukan Usop dengan tangan, dan dan samurai tersebut tidak pernah kena jari Usop,” kata Siulin, menirukan kesaksian David.
Sementara itu, William juga memberikan kesaksian bahwa dia memang melukai Usop, dan dia mengakui kesalahan itu dan menyesal, namun itu satu lawan satu dan tidak ada pengeroyokan. “Saya (David) tidak melakukan kekerasan terhadap Usop,” katanya.
“Banyak kesaksian kami yang diduga diubah oleh jaksa di dalam surat tuntutan. Mohon Pak Hakim melihat kesaksian kami yang sebenarnya dan bukan yang dibuat jaksa di dalam surat tuntutan,” katanya.
William juga mendapatkan banyak luka dari perkelahian dengan Usop dan memiliki bukti visum yang konkrit.
Dengan keterangan dan fakta tersebut, orangtua William, Siulin dan Sidin berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan hukuman dengan seadil-adilnya.
“Kita berharap nanti pada pledoi pada 6 Juni 2023, Majelis Hakim dapat menjatuhkan hukuman seadil-adilnya sesuai fakta hukum yang sebenarnya,” pungkas Siulin. (tim)
Komentar
Posting Komentar