PAK WALIKOTA MEDAN TOLONG KEMBALIKAN TANAH KAMI YANG DIAMBIL PEMKO MEDAN

Azrai Tanjung (foto), salah seorang anggota keluarga dari almarhum M Basri

MEDAN 

Keluarga  ahli waris tanah Lapangan Bola Gajah Mada, Jl Krakatau, Kecamatan Medan Timur  meminta Walikota Medan Bobby Nasution segera mengembalikan tanah seluar 7200 m2 yang kini sudah direvitalisasi menjadi lapangan untuk berbagai jenis kegiatan olahraga.

"Kita minta kepada Pak Walikota tolong Kembalikan tanah kami yang diambil Pemko Medan, karena sejak tahun 1963 lahan tersebut dimiliki almarhum M Basri," kata Azrai Tanjung (foto), salah seorang anggota keluarga dari almarhum M Basri, kepada wartawan di Medan, Kamis (4/5).

Hal itu disampaikan Azrai karena hingga kini lahan tersebut dalam waktu dekat akan diresmikan  jadi tempat untuk berbagai kegiatan olahraga yang akan dilengkapi dengan sejumlah fasilitas, seperti lapangan sepak bola, jogging track, panjat tebing, lapangan sepak takraw, taman bermain anak, cafe serta kantor pengelolaan.

Menurutnya,  Walikota Medan diminta untuk menaati  putusan Mahkamah Agung (MA). Hal ini terkait adanya upaya klaim tak berdasar atas tanah seluar 7200 m2 tersebut.

Menurutnya, sebidang tanah seluas 7200 m2 di Jalan Krakatau Medan itu sudah berkekuatan hukum tetap sesuai putusan PK MA NO 417PK/PDT/1997. Sehingga, tidak ada lagi hak Pemko Medan untuk mengklaim tanah itu. 

“Kita sudah memperjuangkan tanah ini berdasarkan putusan PK, putusan yang hak. Besar harapan kita jangan lagi ada upaya pemko mengambil tindakan tanpa dasar,” tegasnya.

“Yang saya lihat (Pemko) mereka tidak bosan-bosannya mau mengklaim tanah yang berdasarkan putusan PK yang diakui oleh MA tetapi mereka ini mencoba mengklaim tanpa dasar. Artinya tidak ada hak kepemilikan,” paparnya.

Ia juga beraharap agar ke depan Pemko Medan, bisa berbesar jiwa. Sebab tanah Lapangan Bola Gajahmada, memang milik ahli waris.

“Memang hak ahli waris itu, jadi harus dikembalikanlah. Apalagi isi putusan inkrah itu menyebutkan, kembalikan tanah dalam keadaan kosong ke ahli waris,” pungkasnya.

Selain itu, pihak ahli waris juga sudah menerima rekomendasi dari DPRD Sumut tertanggal 05 Februari 2021 dan ditandatangani Ketua Hasyim SE.

Adapun salah satu butirnya meminta kepada Pemko Medan untuk dapat memberikan ganti rugi kerugian atas lahan yang terletak di Jl Gunung Krakatau dengan layak dan sesuai menurut tata cara yang diatur oleh undang-undang.

Mereka juga memiliki bukti-bukti yang lain, yang menguatkan klaim lahan tersebut adalah milik M Basri. Namun ahli waris tidak dapat memahami mengapa kemudian lahan tersebut beralih ke Pemko. 

Azrai juga mengherankan Mengapa putusan Mahkamah Agung yang dikuatkan dengan Peninjauan Kembali (PK) nomor PK417/PDT/1997 tidak dihargai oleh pihak-pihak terkait, termasuk Pemko Medan, Badan Pertanahan Medan dan pihak-pihak lainnya.

Membela

Sementara, Rio Kili-kili selaku pendamping ahli waris mengatakan, siap bersama masyarakat untuk membela ahli waris dari upaya intimidasi dan tindakan kesewenang-wenangan. 

“Kami masyarakat pembela ahli waris siap untuk menegakkan keadilan dan kejujuran. Jadi saya mohon Pemko Medan adil, tegakkan kejujuran agar masyarakat ini benar-benar jujur kepada pemimpinnya,” tegasnya. 

Sebelumnya, Kadis Pemuda dan Olahraga Kota Medan Pulungan Harahap, mengatakan, Pemko Medan telah menerima Sertifikat Hak Pakai atas tanah Jalan Gajah Mada Medan, yang diterbitkan oleh BPN Medan.

Dengan adanya Sertifikat Hak Pakai yang dipegang Pemko Medan ini, tidak ada lagi pihak yang bisa mengaku dan mengklaim lahan lapangan tersebut.

Pulungan mengatakan, Sertifikat Hak Pakai No 00028 yang dikeluarkan oleh BPN Medan, tanggal 16 November 2022 ini menyatakan, pemegang hak atas lahan seluas 6.975 meter persegi itu adalah Pemko Medan cq Dinas Pemuda dan Olahraga.(erniyati)


Komentar