TAK ADA LORONG KEBAKARAN, DINAS PERKIM DIMINTA TINDAK TEGAS PERUMAHAN YUU CONTEMPO DI JALAN BRIGJEN ZEIN HAMID, KELURAHAN TITI KUNING, KECAMATAN MEDAN JOHOR.












MEDAN  (KILASBERITA): Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) diminta bertindak tegas terhadap bangunan  perumahan Yuu Contempo berlokasi di Jalan Brigjen Zein Hamid, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor.

Bangunan tersebut diduga tidak memiliki lorong kebakaran dan pada proses pengerjaannya telah mengganggu ketentraman warga sekitar, termasuk  warga Kecamatan Medan Johor Vanda Mesin/Hansin.

Kepada wartawan, Hansin mengaku amat terganggu karena plafon seng yang berada di lahan miliknya mengalami kerusakan karena kejatuhan material, termasuk kayu bangunan.

Karenanya,  Hansin kepada wartawan di Medan, Rabu (7/5) memprotes dengan melayangkan surat Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) pada 23 April dan 9 Mei 2023 lalu, yang isinya meminta dinas itu bertindak tegas 

Dilanjutkannya, bangunan 100 pintu itu dikhawatirkan akan mengganggu pencegahan bahaya kebakaran pada bangunan gedung dan kawasan sekitarnya, karena tidak ada lorong kebakaran.

"Lorong kebakaran itu harus ada sebagai akses keluar masuk kendaraan jika terjadi gangguan, termasuk kebakaran," ujar Hansin.

"Kita minta ada tindakan tegas karena dengan tidak adanya lorong kebakaran, sulit bagi petugas pemadam melakukan upaya pemadaman api," katanya.

Selain itu, akses tersebut juga menjadi keluar masuk kendaraan dari dalam ke luar gang bagi warga yang berada di satu lingkungan.

Hansin mengaku sudah menyampaikan keluhan itu kepada pemilik gedung, namun hingga kini tidak direspon bahkan dicuekkin. 

Karenanya, Hansin berharap kepada Dinas Perkim untuk segera meninjau lokasi bangunan dan menertibkan bangunan yang telah menyalahi aturan yang telah ditetapkan Pemko Medan.

"Kita mendukung Pemko Medan apalagi Walikota Medan Bobby Nasution dan Wakil Walikota Medan Aulai Rahman pasti tidak tinggal diam dan bekerja secara tegas menegakkan peraturan sehingga pembangunan di Kota Medan sesuai prosedur dan tidak ada yang menyalahi ketentuan atau Perda,” tegas Hansin.

Selain itu, Hansin juga mengeluhkan jatuhnya material dari belakang bangunan hingga merusakkan atap plafon di kawasan lahan miliknya. "Ini lihat sampai rusak plafon seng di belakang bangunan itu," katanya.

Harusnya, tambah Hansin, pihak developer tidak boleh membiarkan hal itu terjadi karena dapat merugikan siapapun termasuk dirinya, terutama jika material banguna termasuk serpihan semen kering jatuh ke bawah.

Selain itu, Hansin mengaku dirinya tidak diberitahu atau dimintai permisi saat mau mendirikan bangunan. 

Hansin memperlihatkan plafon seng miliknya rusak tertimpa material bangunan


Karenanya, pihaknya berharap Pemko Medan melalui Dinas Perkim melakukan tindakan tegas terhadap bangunan yang menyalahi aturan. 

"Kita sudah surati Pemko Medan melalui Dinas Perkim dengan tembusan kepada Walikota Medan, Kasatpol PP Medan, Camat Medan Johor, Lurah Titi Kuning, dan Kepling VII, agar disikapi dan ditindak tegas," katanya.

Hansin mengaku sudah dua kali melayangkan surat keluhan itu, pertama tanggal 13 April 2023, dan terakhir 9 Mei 2023. "Namun sampai saat ini tidak ada respon dan tindakan," katanya.

Terpisah Kadis Perkim Endar Sutan Lubis membenarkan pihaknya telah menerima surat yang dilayangkan Hansin.

"Kita nanti lihat, seperti apa dugaan pelanggarannya. Kalau melanggar, dan menyalahi hukum, pasti kita tindak," katanya, seraya menambahkan, anggotanya akan turun ke lokasi. (tim)







Komentar