Medan
Terkait tuntutan yang dijatuhi Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pantun Marojahan Simbolon terhadap dua terdakwa yakni Wiliam dan David Nicholas selama 9 tahun penjara, Rahmad Romy A Tampubolon, SH, CPM selaku ketua tim Penasehat Hukum kedua terdakwa meminta agar Hakim yang menyidangkan untuk tidak terpengaruh terhadap tuntutan JPU tersebut.
Hal tersebut diungkapkan oleh Romy seusai persidangan yang digelar di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (23/5/2023).
"Kita yakin atas ke profesionalan hakim dalam menangani perkara tersebut," ucapnya.
Selain itu tim penasehat hukum kedua terdakwa tetap mengapresiasi Majelis Hakim yang diketuai Immanuel Tarigan.
"Apresiasi terhadap Majelis Hakim yang diketuai Immanuel Tarigan, antara lain mengabulkan permohonan untuk pemutaran isi CCTV pada persidangan yang dijadwalkan tanggal 3 Mei 2023," ungkapnya.
Menurut tim penasehat hukum kedua terdakwa, dari CCTV yang diputar dipersidangan tersebut, Majelis Hakim dan JPU menjadi tahu peristiwa yang sebenarnya terjadi.
Tim Penasehat hukum terdakwa menjelaskan isi CCTV yang diputar pada sidang kemarin terlihat dari awal kejadian hingga selesai.
Dalam isi CCTV tersebut terlihat kejadian sebenarnya terdakwa hanya melakukan pembelaan diri bukan penganiayaan seperti yang dituduhkan JPU pada surat dakwaan. (Erniyati).
Komentar
Posting Komentar