HANSIN: AKAN TERUS DIPANTAU SAMPAI DIBONGKAR HABIS
MEDAN
BANGUNAN perumahan Yuu Contempo, yang berlokasi di Jalan Brigjen Zein Hamid, Kelurahan Titi Kuning Kecamatan Medan Johor, akhirnya dirobohkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan dibantu tim dari instansi terkait, Jumat (9/6). Bangunan itu terpaksa dibongkar karena menyalahi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kasatpol PP Kota Medan diwakili Kabid Penegak Peraturan Perundang undangan Daerah, Toga Aruan, menegaskan, tim melakukan pembongkaran setelah pemilik bangunan tidak mematuhi surat peringatan yang sudah dilayangkan sebanyak tiga kali.
Dijelaskan Toga Aruan, berdasarkan surat yang diterima Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Endar Sutan No 600.1.15.2/SP-11240, pada 24 Mei 2023, disebutkan sesuai hasil data hasil monitoring, dari 41 unit bangunan berupa Rumah Tempat Tinggal dan Pagar sesuai IMB No 1177/1177/1505/2/5/1406/11/2021 tanggal 2 Desember 2021 dan Rumah Tempat Tinggal dan Pagar revisi sebagian IMB No 1177/1177/1505/2/5/1406/11/2021 sesuai SIMB No 0061/0043/1788/2/5/1406/01/2021 tanggal 12 Januari 2022, ditemukan pelanggaran IMB.
Yakni terhadap 9 bangunan dengan ukuran @ lebih kurang 5,5 meter x 8,5 meter unit dua lantai. "Ini kita lakukan pembongkaran sesuai perintah Kasatpol PP Rakhmat Adisyah Putra Harahap, dengan nomor surat 800/4455, tanggal 08 Juni 2023 dengan dibantu personel Dinas Perkim, Kominfo, DPMPTSP, Setdakot, bagian hukum, Camat Medan Johor, Lurah Titi Kuning, dan dari unsur TNI/Polri," kata Toga Aruan.
Setelah menyampaikan perihal pembongkaran kepada perwakilan dari pemilik/penanggungjawab bangunan, tim menandai titik bongkar 1,3 meter, yang diketahui berdempetan dengan pagar di sisi kanan bangunan berdekatan, untuk kemudian menghancurkan batu bata di strukur bangunan tersebut.
Setelah itu, tim Satpol PP juga membongkar dari tembok bangunan dari sisi belakang yang masih berlokasi di Jalan Brigjen Zein Hamid, dengan menggunakan alat berat dibantu petugas dari TNI/Polri. Pembongkaran yang disaksikan warga setempat berlangsung aman dan lancar.
"Kita akan bongkar sesuai kesalahan IMB, dan nanti bila tidak dilakukan pembongkaran keseluruhan oleh pemilik dengan cara bongkar sendiri, kita akan segel bangunan. Kita akan buat surat pernyataan yang diteken pemilik dan Satpol PP dan aparat terkait," katanya.
Merespon tindakan pembongkaran ini, salah seorang warga warga Medan Johor Vanda Mesin alias Hansin akan terus memantau hingga peraturan ditegakkan. "Kita minta bongkar habis," kata warga yang tinggal bersebelahan dengan bangunan perumahan tersebut.
Hansin kesal karena lokasi bangunan yang diketahui bagian belakangnya tidak ditutupi dengan jaring pengaman, sehingga sejumlah material berjatuhan di atas plafon miliknya.
"Kita sudah dua kali surati Dinas Perkim, Kasatpol PP Medan, Camat Medan Johor, Lurah Titi Kuning, dan Kepling VII, agar menegur keras pemilik bangunan yang mengganggu masyarakat sekitar," katanya.
Dihubungi terpisah, anggota DPRD Medan Hendra DS mengapresiasi langkah Satpol PP dan jajaran yang telah membongkar bangunan Yuu Contempo, karena telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 5/2012 tentang Retribusi IMB.
Kemudian, berdasarkan hasil kunjungan sebagai respon atas pengaduan masyarakat, anggota dewan dari Partai Hanura ini juga menyaksikan sendiri bagian belakang menempel ke pagar penduduk dan menutupi akses fasilitas umum, yakni jalan yang mengganggu mobilitas warga, termasuk mobil pemadam jika terjadi musibah kebakaran.
"Kita akan terus memantau sampai peraturan benar-benar ditegakkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Medan," pungkasnya. (tim)
Komentar
Posting Komentar