DIAPRESIASI, SOSIALISASI PENGADAAN BARANG DAN JASA SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PERUMDA TIRTANADI

MEDAN (Kilasberita): Sejumlah lembaga social masyarakat (LSM) dan kalangan asosiasi mengapresiasi langkah Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Air Minum Daerah (Perumda) Tirtanadi, yang konsisten mewujudkan tata kelola perusahaan, dengan salah satunya menggelar sosialisasi pengadaan barang dan jasa secara elektronik di lingkungan BUMD itu.

Hal ini disampaikan Ketua LP3SU Salfimi Umar dan Ketua Pemerhati Asosiasi Rekanan Dan Pengadaan Barang Medan, Syaiful Hendra kepada wartawan di Medan, kemarin.

Salfimi Umar menyebutkan,  pembenahan di semua sektor terutama pada pengadaan barang dan jasa untuk digunakan oleh Perumda Tirtanadi, akan mewujudkan tata kelola perusahaan yang bersih, dan tetap mengedepankan semangat para rekanan untuk berkompetisi secara sehat.

“Sosialisasi itu juga sangat strategis dalam penerapan pengadaan barang dan jasa yang transparan oleh penyedia, sehingga dalam waktu dekat sistem e-procurement sudah harus dilaksankan,"katanya.

Lebih jauh dikatakannya,,penerapan sistem elektronik pada pengadaan barang dan jasa bertujuan juga untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Selain itu, akan meningkatkan akses pasar serta persaingan usaha yang sehat.

Ditambahkannya, sistem elektronik untuk pengadaan barang dan jasa sudah lama dilaksanakan pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) lainnya, maka Perumda Tirtanadi selaku BUMD harus melakukan percepatan dengan menerapkan sistem e- procurement agar sejajar dengan BUMD lainnya.

Aturan

Senada, Ketua Pemerhati Asosiasi Rekanan Dan Pengadaan Barang Medan, Syaiful Hendra berharap para rekanan dapat terpacu untuk mematuhi aturan pada pengadaan secara elekteonik dan diharapkan bisa membuat perusahaan lebih efisien dalam proses pengadaan barang dan jasa karena nantinya akan ada e-katalog yang berisi barang-barang kebutuhan pokok Perumda Tirtanadi langsung dari pabrikan atau distributor, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ditambahkannya pada dasarnya prinsip dasar pada pengadaan barang dan jasa adalah efisiensi, efektif selain itu harus transparan dan terbuka, sehingga penyedia barang dapat bersaing dengan sehat, maka akan tercipta keadilan yang tidak diskriminatif dan akuntabel. (erniyati)

Komentar