EKSEKUSI LIAR HUNIAN RAKYAT MARAK DI KABUPATEN DELI SERDANG













Salah satu eksekusi hunian rakyat oleh PTPN 2

* Ada Indikasi Kolaborasi Pengusaha dan Penguasa Rampok Hunian Rakyat

MEDAN (Kilasberita):  Ketua Himpunan Putra putri Angkatan Darat 63 (HIPAKAD'63) Sumut, Eddy Susanto, saat ini eksekusi liar hunian rakyat di sejumlah kecamatan di Deli Serdang kian marak, diduga ada indikasi kolaborasi penguasa dan pengusaha merampok hunian rakyat.

Hal ini ditegaskan Eddy Susanto kepada wartawan di Medan, Sabtu (17/6), menyikapi semakin maraknya penghancuran tanaman, pemukiman bahkan fasilitas sosial, seperti sarana pendidikan yang ada di sejumlah kecamatan di Deli Serdang. 

Hal ini terjadi di Kecamatan Percut Sei Tuan, Batang Kuis, Tanjung Morawa dan Labuhan Deli oleh pihak PTPN 2, yang melibatkan aparat Satpol PP Pemkab deli Serdang bahkan aparat TNI dan oknum polri dengan dalih  lahan mereka masih Hak Guna Usaha (HGU).

Menurut Edy Susanto, bahwa eksekusi bangunan rakyat tersebut dilakukan tanpa putusan pengadilan dan merupakan perbuatan melawan hukum ya bar-bar.

"Ini mencerminkan hukum tidak ada, apalagi rakyat mengajukan proses pengadilan yang pada tingkat kasasi diputuskan kekuatan hukum hak rakyat atas tanah," sambungnya. 

Eksekusi hunian rakyat

Dilanjutkan, sesuai investigasi beberapa tim hipakad'63 Sumut ditemukan adanya sertifikat HGU aspal (cacat administrasi), maka sesuai pasal KUH perdata (BW) dan PP No. 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah( beserta peraturan pelaksanaan), sertifikat HGU aspal (cacat) itu bukan surat/akta otentik.

"Sehingga  tidak punya keputusan hukum Incracht yang secara serta merta memaksa para pihak karenanya itu bukan saja menjurus ke perbuatan melawan hukum, berupa  penyalahgunaan kekuasaan, tapi bisa menjurus ke penipuan aparatur negara, antara penguasa dan pengusaha untuk merampok hunian rakyat," tegas Eddy. 

"Sebagai Ketua HIPAKAD'63, kami  sangat menyesalkan ada oknum aparat TNI ikut serta atau berpihak pada pengusaha atau penguasa dalam pengerusakan hunian rakyat, sementara kami sudah investigasi dan ada temuan titik HGU aspal (cacat)," imbuhnya.

Seharusnya, lanjut Eddy, pihak TNI cermat jeli, dan tidak jadi alat kepentingan kelompok. "TNI harus netral, karena TNI dari rakyat, dan kembali kepada rakyat. Oklah jika TNI kurang peka, tapi setidaknya harus cermat dan netral," katanya. 

Preseden Buruk

HIPAKAD'63 tidak ingin turunnya TNI yang tidak cermat, tidak netral, kurang peka akhirnya menjadi preseden buruk bagi Menhankam. 

"Kami Putra Putri Keluarga Besar TNI Ad'63 karena kami sudah melihat temuan dan bahkan mengikuti proses pengadilan, yang ternyata klaim HGU ada titik yang didalilkan ada HGU aspal (cacat) yang saat di pengadilan, pihak yang mengklaim kelabakan menunjukkan sertifikat HGU-nya," ujarnya. 

Menjelang Pemilu dan Pilpres  tahun 2024,  HIPAKAD'63 melihat di sisa waktu kepemimpinan Presiden Joko Widodo, ada pihak-pihak yang membuat kekeruhan, mengobrak-abrik hunian warga. 

"Apakah tujuannya mencari keuntungan kelompok segelintir dan pengusaha dan penguasa semata atau untuk mendiskreditkan TNI, kami cinta NKRI, cinta TNI dan cinta Menhankam Prabowo Subianto," sebutnya.

Keluarga Besar HIPAKAD'63

Karenanya, HIPAKAD'63 meminta Pangdam 1 BB dan Dandam beserta jajarannya menarik TNI untuk tidak ikut mengeksekusi hunian rakyat tanpa putusan pengadilan. 

"Demikian juga pihak Pemkab Deli Serdang agar segera menghentikan aparat Satpol PP dan tidak menerbitkan izin PBG sebelum ada putusan pengadilan atau yang masih dalam proses berperkara di pengadilan," katanya.

Selanjutnya, mereka berharap kepada jajaran Poldasu menjunjung supremasi hukum, tidak menegakkan hukum dengan pola pokrol bambu atau metode belah bambu satu dipijak, tapi satu diangkat.

"Kedudukan PTPN 2, pengusaha adalah sederajat dengan rakyat di dalam hukum negara sebagai wujud persamaan di depan hukum (equality before the law), karena jika Polri sudah tidak netral, maka negara ini akan berubah menjadi negara diktator berpola hukum rimba atau disebut OLIGARKI," katanya. 

Dia berharap semoga pihak pemangku kebijakan di negeri ini bisa mendengar dan mewujudkan amanat tujuan negri ini didirikan sesuai kontrak sosial, piagam pembukaan Uud 1945 alenia ke-4. (erniyati)





Komentar