PEMILIK TAK BONGKAR SENDIRI, SEGEL BANGUNAN YUU CONTEMPO SALAHI IMB























Bangunan Yuu Contempo yang terlihat belum dbongkar sendiri oleh pemiliknya. Ist

Medan,

Satpol PP Pemko Medan didesak untuk membongkar dan menyegel bangunan Yuu Contempo, yang berlokasi di Jalan Brigjen Zein Hamid, Kelurahan Titi Kuning Kecamatan Medan Johor, yang telah dibongkar, Jumat (9/6) lalu, karena menyalahi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Alasannya, pemilik bangunan itu tidak membongkar sendiri meski telah diberi waktu seminggu setelah dibongkar Satpol PP pekan lalu.

Hal itu ditegaskan Ketua Lembaga Pemantau Pembangunan dan Pemerintahan Sumatera Utara (LP3SU) Salfimi Umar di Medan, kemarin.

Dia juga mendesak Walikota Medan Bobby Nasution untuk bertindak tegas menertibkan bahkan harus berani membongkar dan menyegel bangunan yang menyalahi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Kita minta Walikota Medan melalui dinas terkait, yakni Satpol PP untuk berani menertibkan bahkan menyegel bangunan yang IMB-nya tidak sesuai, dan menyimpang," kata Salfimi, di Medan, Kamis (15/6).

Hal itu disampaikan Salfimi merespon banyaknya bangunan yang diduga menyalahi izin, bahkan ada yang tidak dibongkar sendiri walau walau telah ditindak tim dari Satpol PP Medan.

Termasuk bangunan Yuu Contempo, yang berlokasi di Jalan Brigjen Zein Hamid, Kelurahan Titi Kuning Kecamatan Medan Johor, yang telah dibongkar, Jumat (9/6) lalu, karena menyalahi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). 

Bangunan tersebut menyalahi izin berdasarkan surat yang diterima Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Endar Sutan No 600.1.15.2/SP-11240, pada 24 Mei 2023.

Yakni sesuai hasil data hasil monitoring, dari 41 unit bangunan berupa Rumah Tempat Tinggal dan Pagar sesuai IMB No 1177/1177/1505/2/5/1406/11/2021 tanggal 2 Desember 2021 dan Rumah Tempat Tinggal dan Pagar revisi sebagian IMB No 1177/1177/1505/2/5/1406/11/2021 sesuai SIMB No 0061/0043/1788/2/5/1406/01/2021 tanggal 12 Januari 2022, ditemukan pelanggaran IMB.

Adapun salah satu pelanggaran itu, yakni terhadap 9 bangunan dengan ukuran @ lebih kurang 5,5 meter x 8,5 meter unit dua lantai, yang dibongkar sesuai perintah Kasatpol PP Rakhmat Adisyah Putra Harahap, dengan Nomor surat 800/4455, tanggal 08 Juni 2023, dengan dibantu personel Dinas Perkim, Kominfo, DPMPTSP, Setdakot, bagian hukum, Camat Medan Johor, Lurah Titi Kuning, dan dari unsur TNI/Polri,” kata Toga Aruan.

Kasatpol PP Kota Medan diwakili Kabid Penegak Peraturan Perundang undangan Daerah, Toga Aruan, menegaskan, jika dalam tempo seminggu, pemilik/penanggungjawab perumahan tidak membongkar sendiri bangunan itu, maka pihaknya akan menyurati Pemko Medan, untuk disegel.

"Ini semua pakai perjanjian dan ditandatangani, jika dilanggar, maka kita akan surati Pemko untuk diambil tindakan selanjutnya, yakni penyegelan dan penghentian aktifitas kegiatan," ujar Aruan.

Menyikapi hal itu, Ketua LP3SU Salfimi Umar mendesak Satpol PP untuk terus memonitor apakah pemilik bangunan sudah membongkar sendiri bangunan tersebut. "Ini harus tegas disegel, karena telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 5/2012 tentang Retribusi IMB," ujarnya.

Berdasarkan hasil pantauan, hingga Kamis sore, tidak terlihat aktifitas pembongkaran, terutama di bagian belakang yang sebelumnya telah diprotes warga Medan Johor bernama Vanda Mesin/ Hansin.

Dia memprotes bangunan perumahan Yuu Contempo, dengan telah dua kali menyurati Dinas Perkim dengan tembusan kepada Walikota Medan. Kasatpol PP Medan, Camat Medan Johor, Lurah Titi Kuning, dan Kepling VII, dengan alasan dia tidak melihat ada lorong kebakaran sebagai akses keluar masuk kendaraan jika terjadi gangguan termasuk kebakaran. (Tim)

Komentar