MEDAN
Satuan Polisi (Satpol) PP Pemko Medan di bawah pimpinan Rakhmat Harahap harus mampu menegakkan Perda sesuai ketentuan yang berlaku, yakni menyegel bangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di 21 kecamatan di kota ini.
Hal ini dikatakan Ketua Lembaga Pemantau Pembangunan dan Pemerintahan Sumatera Utara (LP3SU) Kamis (22/6) Salfimi Umar terkait masih belum disegelnya bangunan Yuu Contempo, yang berlokasi di Jalan Brigjen Zein Hamid, Kelurahan Titi Kuning Kecamatan Medan Johor, karena menyalahi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Menurut Salfimi, bangunan yang tidak memiliki IMB itu sudah dibongkar pada Jumat (9/6) lalu karena sesuai hasil data hasil monitoring, dari 41 unit bangunan berupa rumah tempat tinggal dan pagar sesuai IMB No 1177/1177/1505/2/5/1406/11/2021 dan Rumah Tempat Tinggal dan Pagar revisi sebagian IMB No 1177/1177/1505/2/5/1406/11/2021 sesuai SIMB No 0061/0043/1788/2/5/1406/01/2021 tanggal 12 Januari, ditemukan pelanggaran IMB.
Yakni terhadap 9 bangunan dengan ukuran @ lebih kurang 5,5 meter x 8,5 meter unit dua lantai. Pembongkaran sesuai perintah Kasatpol PP Rakhmat Adisyah Putra Harahap, dengan nomor surat 800/4455, tanggal 08 Juni 2023 dengan dibantu personel Dinas Perkim, Kominfo, DPMPTSP, Setdakot, bagian hukum, Camat Medan Johor, Lurah Titi Kuning, dan dari unsur TNI/Polri.
Namun anehnya, hingga Kamis (22/6), bangunan tersebut tidak dibongkar sendiri, sehingga LP3SU kembali mendesak Satpol PP untuk tidak ragu menegakkan Perda guna mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Kita juga akan surati Walikota Medan cq Satpol PP dan dinas terkait mengapa tidak kunjung dibongkar, apa ada permainan antara Satpol PP dan pemilik bangunan," katanya.
Terpisah, Kasatpol PP Rakhmat Harahap ketika dihubungi tidak merespon terkait belum disegelnya bangunan itu. Pesan whatsapp juga belum berbalas.
Sebelumnya, Kasatpol PP Kota Medan diwakili Kabid Penegak Peraturan Perundang undangan Daerah, Toga Aruan, menegaskan, tim melakukan pembongkaran pembongkaran setelah pemilik bangunan Yuu Contempo tidak mematuhi surat peringatan yang sudah dilayangkan sebanyak tiga kali.
“Kita akan bongkar sesuai kesalahan IMB, dan nanti bila tidak dilakukan pembongkaran keseluruhan oleh pemilik dengan cara bongkar sendiri, kita akan segel bangunan. Kita akan buat surat pernyataan yang diteken pemilik dan Satpol PP dan aparat terkait,” katanya. (erniyati)
Komentar
Posting Komentar