Disdik: Sesuai Juknis Harus Dibuktikan Berdasarkan Alamat KK Paling Singkat 1 tahun Sejak Tanggal Pendaftaran PPDB
MEDAN :
DPRD Sumut mempersoalkan surat keterangan (suket) yang dikeluhkan para orangtua siswa saat mendaftarkan kembali anak mereka yang lulus sistem zonasi melalui Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online di SMA 1 Medan. Dewan berharap, Dinas Pendidikan Sumut mengantisipasi secara dini agar tidak menimbulkan persoalan di belakang hari.
"Kita minta masalah suket ini benar-benar dicarikah solusi yang terbaik, khusus untuk orangtua siswa yang anaknya sudah lulus, namun terhalang oleh surat tersebut," kata Ketua Komisi E, Edy Nurahman Sinuraya, Senin (3/7).
Hal itu disampaikan Edy Sinuaraya didampingi anggota Tuahman Purba, dalam rapat dengan Dinas Pendidikan Sumut diwakili Kepala Bidang Pembinaan SMA Disdik Sumut, M Basir S Hasibuan, dan para orangtua siswa, di ruang dewan.
Lima orang tua yang hadir dalam rapat tersebut mengeluhkan anak-anak mereka yang mengeluh karena harus memenuhi syarat kelengkapan suket dari Dinas Dukcapil Medan, setelah sang siswa dinyatakan lulus masuk SMA 1 yang berlokasi di Jalan Cik Ditiro Medan, itu.
Khairani Siregar mewakili anaknya yang lulus online di SMA 1, mengeluhkan rumitnya proses pendaftaran verifikasi syarat berupa suket yang mewajibkan siswa sudah tercatat setahun di dalam Kartu Keluarga (KK),
"Hari ini Senin (3/7), terakhir anak saya dinyatakan gugur kalau tidak melengkapi suket, padahal sudah diumumkan lulus online, sedangkan di sekolah lain tidak lagi dipersoalkan," ujar Khairina.
Akibatnya, anaknya, Sutan Hamonangan Siregar balik menyerang orangtuanya dan menyebut tidak becus mengurus syarat administrasi itu.
Hal yang sama dilontarkan Laura Saragih, yang menyesalkan pihak sekolah maupun Disdik Sumut yang tidak terlebih dahulu memberitahu petunjuk teknis (juknis), termasuk suket yang harus dilengkapi.
"Ini setelah lulus baru dikasi tahu, kami merasa dibola-bolai. Dukcapil bilang tak mungkin mengeluarkan format baru, sementara sekolah bilang wajib dipenuhi suketnya," katanya.
Merespon hal itu, Ketua Komisi E Edy Sinuraya dan anggota Tuahman Purba, meminta Disdik untuk mencari solusi yang terbaik. "Anak-anak mereka yang lulus di SMA 1 ini kan aset bangsa, sudah lulus, kok ada lagi suket," katanya.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Pembinaan SMA Disdik Sumut, M Basir S Hasibuan menyebutkan, sesuai Juknis yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Sumut harus pakai Kartu Keluarga (KK), dan alamat dalam KK itu harus berada dalam zonasi. Sedangkan bila diluar zonasi tidak bisa diterima.
Untuk menentukan masuk zona mana, harus dibuktikan berdasarkan alamat pada kartu keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
"Nah, siapa di antara orangtua ini yang anaknya lulus di SMA 1, adalah anak kandungnya, kalau itu sudah gak ada masalah, karena nama mereka pasti ada di dalam KK selama belasan tahun," ujarnya.
Mendengar pertanyaan itu, tak satu pun dari orangtua siswa dalam rapat dengan Komisi E DPRD Sumut, yang mengakui anak yang diurusnya anak kandungnya sendiri. "Harusnya ini dicermati dulu, karena ini memang aturan yang berlaku," katanya.
Pekan lalu, Ombudsman Perwakilan Sumut menemukan sejumlah peserta PPDB yang menggunakan Surat Keterengan Domisili tidak sesuai ketentuan untuk bisa masuk ke SMAN 1 Medan melalui jalur zonasi. Temuan mereka menunjukkan ada peserta yang menumpang dengan Kartu keluarga (KK) orang lain hingga membuat KK baru di daerah yang masuk ke dalam zonasi SMAN 1 Medan. (Erniyati)
Komentar
Posting Komentar