*Tergugat III Dinas Cipta Karya Tak Hadir Untuk Kesekian Kali
Lubuk Pakam,
Pengadilan Negeri Lubuk Pakam kembali menggelar Perkara Perdata Nomor: 256/Pdt.G/2022/PN.LBP, Kamis, 20 Juli 2023 dimulai sekitar pukul 11.58 WIB.
Sidang dihadiri Penggugat dari Pengacara LBH Gajah Mada diwakili Farid Fatur Rahman SH, Tergugat I PTPN II dan Tergugat IV PT. Ciputra/Citraland Helvetia diwakili pengacaranya dan Tergugat II BPN Deli Serdang, sementara Tergugat III Dinas Cipta Karya tidak hadir untuk kesekian kalinya.
Setelah Penggugat menyampaikan alat bukti kepada Hakim Ketua disaksikan para tergugat, maka sidang ditunda pada hari Kamis tanggal 27 Juli 2023 dengan agenda para Tergugat untuk menyampaikan alat buktinya masing masing, baik Tergugat I, II, III dan IV.
Sidang yang berjalan singkat dihadiri para hadirin yang memadati ruang sidang. Di sela sela para hadirin, terlihat salah seorang pengacara dari pihak Citraland Helvetia duduk bersama sama Tim Pengacara lainnya.
Usai Hakim mengetuk palu menutup jalannya persidangan, maka para hadirin keluar dari ruang sidang.
Pada kesempatan yang sama, di depan kantor Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, awak media mewawancarai Pengacara LBH Gajah Mada Farid Fatur Rahman SH.
Dia menjelaskan bahwa pihaknya sangat menyesalkan ketidakhadiran tergugat ketiga pihak Dinas Cipta Karya untuk kesekian kalinya dalam persidangan Perkara Perdata Nomor 256/Pdt.G/2022/PN.LBP.
Pengacara LBH Gajah Mada Farid Fatur Rahman SH
Sesuai informasi yang diperoleh di lokasi tanah sengketa kini telah berdiri bangunan rumah dan ruko CITRALAND HELVETIA dengan harga per unitnya mencapai Rp 2,5 milyar dan sesuai informasi melalui promosi di medsos Youtube, diperoleh data bahwa Ruko tersebut ditawarkan dengan sertifikat hak milik.
Terhadap hal ini, maka pengacara mengingatkan kepada para konsumen yang berminat membeli atau sudah terlanjur membayar panjar atas rumah mewah tersebut harus lebih teliti.
Alasannya, hingga kini oermasalahan tanah yang dibangun Citraland Helvetia tersebut masih sengketa di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, dan pihaknya telah mengajukan pemblokiran ke BPN Deli Serdang.
Pihaknya juga telah meminta kepada Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang agar tidak menerbitkan Surat dan Sertifikat apapun di atas tanah yang masih berperkara di pengadilan.
Mengenai adanya bocoran info A1 dari pihak orang dalam BPN Deli Serdang yang mengatakan bahwa saat ini telah disiapkan pemetaan bidang masing masing rumah Citraland Helvetia tersebut, pihaknya sambil menunjukkan data, menegaskan apabila nantinya pihak BPN ketahuan telah menerbitkan sertifikat di lahan tanah sengketa tersebut, maka pihaknya kelak akan mempidanakannya.
"Ini sudah jelas perkaranya masih berjalan, dan dengan dalil apapun pihak BPN sangat salah bila menerbitkan sertifikat di atas tanah sengketa," tegasnya.
Selesai diwawancarai, pengacara LBH Gajah Mada Farid Fatur Rahman SH didampingi TIM Kita Bersatu Mempertahankan NKRI berfoto bersama di depan Kantor Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. (tim)
Komentar
Posting Komentar