Ilustrasi
MEDAN
Ketua Lembaga Hukum Peduli Rakyat Sumatera Utara, Salfimi Umar mendesak Poldasu untuk mengusut tuntas penggelapan uang sebesar Rp 200 juta, yang diduga dilakukan oknum anggota DPRD Asahan berinisial LSS.
"Kita minta Poldasu segera melakukan pengusutan secara tuntas, karena dugaan kasus ini melibatkan wakil rakyat dari Kabupaten Asahan," kata Salfimi Umar di Medan, Jumat (28/7).
Menurut Salfimi, kasus ini menarik perhatian karena terkait nama oknum anggota DPRD Asahan, yang berasal dari salah satu partai terkenal di Indonesia.
Salfimi merespon pengaduan yang dilakukan terlapor JHS ke Poldasu pada 4 Juli 2023 lalu, atas dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud Undang-undang No 1 tahun 1946 tentang KUHP, khususnya pasal 378 dan atau 372.
Dari keterangan kejadian yang tertera di surat laporan, pada 28 Juni 2022 tepatnya setahun yang lalu, pelapor JHS bertemu dengan terlapor LSS di halaman belakang Kantor DPRD Kabupaten Asahan, dengan maksud memberikan sejumlah uang sebesar Rp200 juta.
Pemberian uang tersebut bertujuan untuk penyelesaian masalah yang dialami pelapor. Sedangkan terlapor menawarkan diri untuk menyelesaikan masalah pelopor.
Namun hingga pada waktunya, masalah yang sedang menghampiri pelapor tak kunjung selesai ditangan terlapor hingga pada waktunya. Terlapor tidak juga membantu masalah pelapor sesuai dengan janjinya.
Dari itu pelapor meminta uangnya agar dikembalikan oleh terlapor. Akan tetapi, hingga saat ini terlapor tak kunjung mengembalikan uang yang berjumlah tak sedikit itu.
Karena merasa keberatan dan dirugikan, pelapor langsung mengadu ke Poldasu agar dapat diproses secara hukum.
Informasi diterima, pada Kamis (20/7) terlapor telah diperiksa di Poldasu, setelah surat dilayangkan langsung ke alamat yang bersangkutan. Kemudian, keesokan harinya pada hari Jumat, pihak Poldasu telah memeriksa saksi.
Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Hadi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait kebenaran laporan tersebut, masih belum memberikan jawaban.
Begitu juga dengan Dirkrimum Poldasu, Kombes Pol Sumarsoyo masih belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang dilakukan.
Usut Tuntas
Menyikapi hal tersebut, Ketua Lembaga Hukum Peduli Rakyat Sumatera Utara, Salfimi Umar, menegaskan kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya, memproses, dan mengusut secara tuntas dugaan tersebut.
"Artinya, kasus tersebut harus dicermati dan jadi prioritas Kapoldasu yang baru Irjen Agung Setya Imam Effendi.
Menyinggung masalah apakah kasus ini dianggap sudah selesai jika LSS telah mengembalikan uang sebesar Rp 200 juta itu, menurut Salfimi, itu tidak berarti menghapus tindak pidananya, melainkan proses hukumnya harus terus dilanjutkan.
"Untuk dugaan penggelapan uang harus terus diproses sesuai hukum yang berlaku di negara kita," tutupnya. (tim)
Komentar
Posting Komentar