MEDAN (Kilasberita): Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sumatera Utara (Sumut) Tahun 2023, mengeluarkan 34 calon peserta didik yang mendaftar di SMA Negeri 1 Medan dari jalur zonasi. Keputusan ini diambil karena ditemukan adanya kecurangan atau ketidaksesuaian dalam surat keterangan domisili peserta.
Ketua PPDB Online Provinsi Sumatera Utara, M. Basir Hasibuan, mengatakan 34 calon peserta didik yang dikeluarkan tersebut semuanya mendaftar di SMAN 1 Medan. Menurut Basir, dari verifikasi faktual yang dilakukan para calon peserta didik tersebut melampirkan surat keterangan yang tidak sesuai dengan ketentuan.Ia mencontohkan adanya peserta yang menumpang kartu keluarga (KK) pada anggota keluarga lain. Kasus lain ada peserta yang membuat KK baru di wilayah zonasi, tetapi peserta tersebut belum satu tahun tinggal di alamat domisili tersebut.“Syarat dalam juknis (petunjuk teknis), calon peserta itu harus sudah satu tahun dalam KK tersebut, bukan penerbitan KK yang satu tahun,“ kata Basir dalam dialog di RRI Medan, Selasa (11/7/2023).Tidak hanya itu, pihaknya juga menemukan adanya peserta yang menumpang KK bukan pada keluarganya. Ini dibuktikan dengan identitas yang berbeda jauh antara peserta dengan keluarga yang ditumpangi tersebut.“Misalnya keluarganya itu etnis dan agamanya berbeda, ini kan janggal,” ucapnya.Dikatakan Basir, kecurangan-kecurangan ini merupakan temuan Ombudsman Sumut yang ditindaklanjuti panitia PPDB. Menurut Basir, pihaknya tegas mengeluarkan siswa yang melakukan permainan dalam pemenuhan syarat PPDB. Permasalahan surat keterangan domisili yang tidak sesuai ketentuan ini ditemukan di SMAN 1 sebanyak 34 orang dan SMAN 4 Medan ada satu orang.“Kalau di SMAN 4 itu sebelum penutupan pendaftaran sudah dibuang. Ini semua di SMAN 1. Akhirnya ada 34 orang yang harus kita gantikan dengan nomor urut di bawahnya,” ujarnya.Sementara Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, mengatakan penerapan sistem zonasi sejatinya sangat baik untuk mengakomodir siswa yang tinggal di sekitar sekolah. Namun pada praktiknya justru menimbulkan banyak permasalahan karena adanya pihak-pihak yang melakukan kecurangan.Kecurangan peserta dalam PPDB Sumut ini terungkap dari laporan masyarakat yang diterima Ombudsman RI Perwakilan Sumut, khususnya di SMAN 1 Medan. Dari investigasi yang dilakukan, pengawas penyelenggara pelayanan publik itu menemukan banyaknya KK baru yang diterbitkan di sekitar kawasan SMAN 1 Medan, sebagai persyaratan administrasi PPDB. Bahkan, ada peserta yang menumpang KK yang bukan keluarganya agar dapat diterima di sekolah favorit tersebut. (TIM)
Komentar
Posting Komentar