NEKAD BANGUN KEMBALI DINDING PERUMAHAN YANG DIBONGKAR, SATPOL PP SEGERA SEGEL YUU CONTEMPO


    • Segmen di depan perumahan yang dibangun kembali

      MEDAN  

      Pemilik perumahan Yuu Contempo terlihat nekad membangun bagian sudut dinding perumahan, yang beralamat di Jalan Brigjen Zein Hamid, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Medan, yang sudah dibongkar pada 9 Juni 2023 lalu karena melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan fasilitas umum (fasum).

      Amatan wartawan di lokasi, Jumat (11/8), bangunan yang telah dibongkar tim dari Satpol PP Medan itu terlihat telah rapi setelah dipasang batubata mirip seperti sedia kala. Tidak diketahui persis alasan itu, dan tidak diketahui kapan segmen itu dibangun kembali.

      Bangunan depan ketika dibongkar 9 Juni 2023 lalu

      Merespon itu, ketika dihubungi anggota DPRD Medan Hendra DS mengaku geram dengan sikap pemilik perumahan Yuu Contempo, yang terkesan menantang Pemko Medan dengan melanggar aturan yang ada.

      "Ini akan mencoreng muka Pemko kalau tidak dilakukan tindakan tegas," kata anggota Komisi IV yang tupoksinya membidangi infrastruktur itu.

      Pihaknya heran mengapa  bangunan yang menyalah yang sdh dibongkar Satpol PP begitu beraninya dibangun kembali.

      "Ini salah satu contoh betapa pemilik bangunan jelas-jelas tidak mengindahkan peraturan dan perizinan yang ada di Kota Medan," tegasnya.

      Jika dibiarkan, politisi Partai Hanura ini khawatir akan terjadi banyak kebocoran Pendapatan Asli Daerah(PAD) dari sektor ini yang dilakukan pemilik Yuu Contempo

      Hendra juga menyebutkan, pihak perumahan Yuu Contempo menganggap Pemko tidak berani menindak mereka.

      Dia menegaskan akan segera melakukan langkah dengan mengundang Satpol PP, pemilik rumah dan masyarakat Jl Brigjen Zein Hamid pekan lalu, yang sudah melayangkan surat, terkait gugatan yang dimenangkan masyarakat terhadap dugaan penyalahgunaan fasilitas umum di bangunan Contempo.

      Menanggapi pembangunan kembali segmen dinding di perumahan Yuu Contempo, Kasatpol PP Medan, Rakhmat Adi Syahputra Harahap mengaku terkejut dengan informasi tersebut dan telah memerintahkan tim turun ke lokasi.

      Tim Satpol PP turun ke lokasi

      Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah, Satpol PP Kota Medan, Toga Aruan membenarkan pemilik bangunan telah membangun kembali segmen yang telah dibongkar 9 Juni lalu 2023.

      Bukan hanya di bagian belakang bangunan, tetapi juga di areal pintu masuk bangunan yang pertama kali dibongkar, juga telah dibangun kembali.

      “Kita Jumat lalu sudah ke lokasi, dan kita tidak jumpai pemilik bangunan, hanya tukang yang lagi kerja. Mereka mengaku membangun kemnbali karena diperintah atasan,” katanya.

      Toga menegaskan, pihaknya akan menindak tegas dengan membongkar kembali segmen bangunan dan menyegel bangunan tersebut.

      Diketahui, pembongkaran pada 9 Juni lalu 2023 karena sesuai hasil data hasil monitoring, dari 41 unit bangunan berupa rumah tempat tinggal dan pagar sesuai IMB No 1177/1177/1505/2/5/1406/11/2021 dan Rumah Tempat Tinggal dan Pagar revisi sebagian IMB No 1177/1177/1505/2/5/1406/11/2021 sesuai SIMB No 0061/0043/1788/2/5/1406/01/2021 tanggal 12 Januari, ditemukan pelanggaran IMB.  (tim)





      Komentar