Medan: Babinsa Koramil 0201-02/MT, Serka Rico Sihombing, turut mendampingi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan aparatur Kecamatan Medan Perjuangan dalam melakukan penertiban bangunan kompleks Pelita Permata di Lingkungan 6, Kelurahan Sidorame Barat II, Kecamatan Medan Perjuangan, yang didirikan tanpa izin mendirikan bangunan (IMB).
Tindakan penertiban ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari rekomendasi teknis pengecekan bangunan yang tidak sesuai dengan IMB yang mendirikan bangunan. Satpol PP menyatakan bahwa tindakan penertiban ini sesuai dengan arahan dari Dinas Tata Ruang dan Pertanahan kota Medan.
“Kami menindaklanjuti aturan tata ruang dan pertanahan kota Medan untuk menertibkan bangunan yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan. Pelanggaran aturan ini sudah terjadi sejak awal bangunan dibangun,” ujar seorang pejabat dari Satpol PP.
Dalam pelaksanaan penertiban bangunan tersebut, Satpol PP mengerahkan 9 orang anggota, dibantu oleh pihak kecamatan dan kelurahan sebanyak 4 orang, serta didampingi oleh Babinsa Koramil 0201-02/MT. Proses penertiban berjalan lancar dan aman.
Meskipun ada sedikit protes dari pemilik bangunan saat proses penertiban berlangsung, namun setelah diberikan penjelasan tentang aturan yang dikeluarkan oleh wali kota Medan, pemilik bangunan akhirnya memahami dan penertiban dapat dilaksanakan dengan tertib dan aman.
Diharapkan tindakan penertiban ini dapat memberikan efek jera kepada warga yang mengabaikan perizinan dalam mendirikan bangunan, serta menegaskan pentingnya mematuhi aturan tata ruang dan pertanahan guna menciptakan lingkungan yang tertib dan sesuai dengan rencana tata ruang kota.(erniyati)
Komentar
Posting Komentar