Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Medan, Rakhmat Harahap
Medan,
Kampanye Pemilu baru akan dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024, namun sejumlah baliho maupun spanduk bakal calon legislatif (Bacaleg) sudah mulai bermunculan di sudut-sudut Kota Medan.
Kondisi ini dinilai sebagai ‘curi start’ para Bacaleg tertentu dan dikhawatirkan akan merusak sistem Pemilu yang akan segera digelar.
Terkait hal itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Medan, Rakhmat Harahap saat dikonfirmasi Mistar mengaku bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan segera berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
“Saat ini jadwal kita masih rapat. Rencananya habis 17 Agustus 2023 segera kita lakukan koordinasi. Permasalahan ini memang sudah kita pikirkan untuk menjaga sistem Pemilu nantinya,” kata Rakhmat.
Ia mengakui, bahwa saat ini sudah ada beberapa baliho maupun spanduk Bacaleg tertentu sudah terpampang di sejumlah titik di Kota Medan.
“Kita sifatnya menerima retribusi dari semua baliho yang ada. Namun karena saat ini Pemilu sudah dekat, akan ada peraturan tertentu. Oleh sebab itu akan segera kita kordinasikan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Sumut M Aswin Diapari Lubis mengatakan, dalam melakukan sosialisasi berupa pemasangan baliho maupun spanduk, Bacaleg dan Parpol diminta berpegang pada aturan Perda yang diterbitkan setiap Pemda Kabupaten/Kota.
“Kita minta Bacaleg dan Parpol berpegang pada aturan aturan perda yang diterbitkan oleh setiap kabupaten kota terkait kenyamanan dan ketertiban umum,” ujarnya.
Aswin mengatakan, bila melakukan pelanggaran, pihaknya menyerahkan kepada penegak hukum Pemda masing-masing kabupaten/kota, dalam hal ini Satpol PP untuk menertibkannya.
“Kita serahkan kepada Pemda masing-masing Kabupaten/Kota,” ungkapnya. (Tim)
Komentar
Posting Komentar