Didemo Mantan Pekerja, PT Intan Nasional Iron Industri Janji Lunasi THR Dan Gaji Karyawan

Mantan karyawan perusahaan pabrik seng yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), menggelar aksi demo di kantor PT Intan Nasional Iron Industri di Jl Gandi No130 Medan, Senin (2/10).

Medan, 

Seratusan mantan karyawan perusahaan pabrik seng yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), menggelar aksi demo di kantor PT Intan Nasional Iron Industri di Jl Gandi No130 Medan, Senin (2/10).

Aksi unjukrasa digelar untuk menyampaikan tuntutan terkait belum dibayarkannya gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR). 

Adapun demo di Jl Gandi dikordinatori Nurbahagia, yang menyebutkan, pihak perusahaan beberapa waktu lalu merumahkan sekitar 150 karyawan karena persaingan harga yang tidak sehat.

Nurbahagia mengatakan, pihaknya menuntut masalah gaji dan THR  tahun 2023 yang masih dibayar 50% gaji dari bulan Mei sampai September 2023, atau selama 5 bulan.

Selama 35 tahun beroperasi, perusahaan tidak pernah mengalami gagal bayar gaji, namun baru kali ini bermasalah akibat lambannya penerimaan uang ke perusahaan gara-gara perbedaan harga seng yang memenuhi standar, dengan yang kualitasnya rendah. 

Kemudian, produksi seng yang akan didistribusikan jumlahnya menurun, lantaran persaingan harga yang tidak sehat lagi.

"Untuk yang SNI dan bukan, perbedaannya sekitar 30 persen, dan faktanya seng berbagai merek bukan kualitas SNI banyak yang beredar di Kota Medan,”  ujarnya.

Akibatnya, perusahaan yang didirikan pada bulan Mei 1971, itu terpaksa merumahkan karyawan.

Salah seorang karyawan yang ikut berdemo mengatakan, mereka mogok kerja karena produksi seng yang diproses sudah 2 tahun ini tidak dapat dijual lagi, sehingga perusahaan tidak bisa memberi upah.

Sebab, pihak panglong/toko juga katanya tidak mau menerima, karena ada perusahaan seng yang menjual lebih murah dari mereka, yang notabene tidak sesuai dengan SNI.

Dari informasi Kementerian Perdagangan di Medan, produksi seng non SNI, baik yang dilakukan di Jakarta maupun di Medan dan didistribusikan di kota ini, terdapat sejumlah merek yang hingga kini masih dijual ke konsumen tanpa ada tindakan hukum.

PT Intan Nasional Industri sendiri memiliki  standar seng mengikuti SNI, dengan ketebalan mencapai 0,20 mm, ketinggian gelombang paritnya lebih tinggi, lebih merata lapisan sengnya dan dapat bertahan selama 20 tahun.

Sedangkan seng yang diproduksi perusahaan seng yang tidak mengikuti kualitas SNI hanya bertahan berkisar 2 tahun dan ketebalannya hanya 0,16 mm.

Akibatnya persaingan yang tidak sehat itu, PT Intan Nasional Iron Industri merasa dirugikan, dan terpaksa melakukan langkah merumahkan sebagian karyawan yang sudah mengabdi puluhan tahun itu, karena ketidakmampuan membayar gaji. 

Untuk itu, pihak perusahaan minta kepada Kepolisian Daerah Sumatera (Poldasu), Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, khususnya Disperindag Sumut serta Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) untuk menindaklanjuti masalah ini. 

Sebab, persaingan yang tidak sehat dapat merugikan pihak industri seng berstandar mutu SNI dan pihak konsumen yang tidak mengetahui kualitas seng yang tidak sesuai standar SNI.

Menyikapi tuntutan peserta unjukrasa, Dirut PT Intan Nasional Iron Industri, Imam Herianto dalam pernyataan tertulis yang bermaterai dan ditandatanginya berjanji akan memenuhi keinginan pekerja pada 27 September 2023.

Yakni, sisa THR tahun 2023, sisa gaji bulan Mei dan Juni 2023. Usai berorasi, peserta aksi meninggalkan pabrik dengan tertib. erniyati

Komentar