Medan
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)
Provinsi Sumatera Utara kembali memperpanjang pelaksanaan program pemutihan
pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 30 November 2023 demi meningkat
pendapatan asli daerah (PAD).
"Perpanjangan program pemutihan
ini, kami lakukan atas persetujuan Pj Gubernur Sumut, Hassanudin," ujar
Kepala Bapenda Sumut, Achmad Fadly di Medan, Kamis.
Fadly menungkapkan program
pemutihan pajak kendaraan bermotor ini memiliki target untuk meningkatkan PAD
dari kendaraan bermotor yang saat ini sudah mencapai 73 persen.
"Jadi kondisi saat ini, di
posisi 73 persen kami harus mengejar 27 persen lagi, dari pajak kendaraan
bermotor dan itu yang kami cari saat ini," kata Fadly.
Program pemutihan pajak kendaraan
bermotor ini sebelumnya juga telah diperpanjang pada 31 Oktober 2023.
"Program pemutihan pajak
kendaraan bermotor ini dijadwalkan pada 29 Mei hingga 30 September 2023 lalu
kami perpanjang mengingat animo masyarakat cukup tinggi untuk mengikuti program
tersebut," kata Fadly.
Ia menjelaskan program pemutihan
PKB itu meliputi bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB), bebas bea balik
nama kendaraan bermotor tahun II, bebas pokok bea balik nama kendaraan bermotor
tahun II, nebas pajak progresif, bebas pokok tunggakan PKB tahun III, nebas
denda SWDKLLJ.
"Program ini untuk
memberikan keringanan bagi para subjek pajak, yang lalai melakukan kewajibanya
dalam membayar pajak kendaraan bermotor, ini konsep dari perpanjangan dari
pemutihan," sebutnya.
Selain itu, kata dia, Pemerintah Provinsi
Sumatera Utara menjalin kerja sama dengan Kejati Sumut untuk mengoptimalkan
pajak kenderaan bermotor dalam hal penagihan tunggakan pajak daerah.
"Kerja sama Pemprov Sumut
dan Kejati Sumut, akan memberikan dampak baik dengan mengoptimalkan PKB, baik
secara perorangan dan perusahaan," kata Fadly.
Sebelumnya,Pemprov Sumut menjalin
kerja sama dengan Kejati Sumut. Nota Kesepakatan tersebut ditandatangani
Penjabat (Pj) Gubernur Sumut Hassanudin dan Kepala Kejaksaan (Kajati) Sumut
Idianto di Kantor Kejati Sumut, Kota Medan, Selasa.
Kerja sama dalam Nota Kesepakatan
bernomor 100.37/13804/2023 dan Nomor 08/L.2/Gs.1/19/2023 tersebut meliputi
penagihan tunggakan pajak daerah Provinsi Sumut, penanganan permasalahan
penagihan tunggakan pajak daerah atas tunggakan pajak daerah baik orang pribadi
atau badan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor (PKB),
pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan (PAP), dan kepemilikan dan/atau
penguasaan alat berat (PAB).
Kemudian tentang bantuan hukum,
pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha
negara, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) dalam bidang
penagihan tunggakan pajak daerah Provinsi Sumut.
Untuk itu, Fadly mengimbau
masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor tetap meningkatkan kesadaran dengan
melaksanakan kewajiban pajak dengan tepat waktu. (tim)
Komentar
Posting Komentar