MEDAN
LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia menyurati Walikota Medan dan Inspektorat Kota Medan karena bangunan yang berada di Jalan Gajah Mada tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tak kunjung di lakukan penindakan dan pembongkaran walau sudah di beri Surat Peringatan oleh Dinas PKPCKTR Kota Medan
"Di duga Kebal Hukum, bangunan Jalan Gajah Mada tidak memiliki PBG tidak ada penindakan dan pembongkaran oleh Satpol PP Kota Medan walau sudah di SP oleh Dinas PKPCKTR Kota Medan oleh karena itu hari ini kita menyurati Pak Wali dan Inspektur agar bangunan itu segera di bongkar," ungkap Awal Sekretaris LSM Penjara Kota Medan, Selasa (19/12/2023)
Sebelumnya, Awaluddin Harahap Sekretaris LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia Kota Medan (LSM) PI mendatangi kantor Satpol Kota Medan, Jum'at (15/12/2023)
Awaluddin Harahap Sekretaris LSM Penjara Indonesia Kota Medan mengatakan bahwa kedatangan dirinya mempertanyakan terkait bangunan tanpa PBG yang sampai saat ini belum dilakukan penindakan dan penegakan Perda Oleh Satpol PP Kota Medan
"Kehadiran saya kemari untuk mempertanyakan kenapa bangunan tanpa PBG belum di bongkar Satpol PP Kota Medan," ungkapnya, Jum'at (15/12/2023)
Lanjut Awal mengatakan bahwa dirinya mencurigai kenapa Satpol PP Kota Medan hingga saat ini belum membongkar bangunan tersebut karena di duga bekingi oleh Anggota DPRD Medan
"Ciut mungkin Kasatpol PP Kota Medan, karena bangunan tersebut di duga di bekingi oleh oknum Anggota DPRD Kota Medan," katanya
Sebelumnya juga LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia Kota Medan (LSM PI) minta kepada Kasatpol PP Kota Medan membongkar bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang berada di Jalan Gajah Mada Kecamatan Medan Baru
"Berdasarkan hasil Investigasi kami, Lurah, Camat, Dinas PKPCKTR Kota Medan sudah memberikan Surat Peringatan kepada Pemilik bangunan tersebut, kami menunggu ketegasan Satpol PP Kota Medan untuk membongkar bangunan tersebut," ungkap Awaluddin Harahap Kamis (14/12/2023)
Dia juga menduga, ada oknum tertentu yang sengaja membiarkan bangunan yang tak ber - PBG tetap berdiri tegak untuk mencari keuntungan.
Menurut dia, jika kondisi ini terus dibiarkan, maka target PAD Kota Medan dari sektor ini tidak akan tercapai. Masyarakat sendiri kurang sadar untuk mengurus PBG sebelum membangun.
PBG dibuat bukan hanya sekedar mencari pemasukan Pemko Medan, namun untuk menata kota supaya rapi dan sesuai RUTRK
Masyarakat juga harus tahu bahwa dengan memiliki PBG akan memudahkan dalam mendapatkan kepastian dan juga adanya perlindungan hukum. Izin tersebut dilakukan agar bangunan tersebut mendapatkan kepastian tidak mengganggu dan juga merugikan kepentingan orang lain.
"Beredar kabar bangunan ini akan di bangun hiburan malam dan di duga di bekingi oleh Anggota DPRD Medan, walaupun tanpa PBG pembangunan terus berjalan," katanya
Endar Sutan Lubis Plt Kadis PKPCKTR Kota Medan mengatakan bahwa dirinya sudah melapor ke Satpol PP Kota Medan untuk melakukan penindakan.
"Sdh dilaporkan ke Satpol PP, tlg koordinasi ke Satpol," pungkasnya.
Kasatpol PP Kota Medan, Rahmat Harahap saat di konfirmasi awak media melalui pesan WA hanya mengirimkan stiker Mantab.
Komentar
Posting Komentar