Medan: Walikota Medan Bobby Nasution melalui Satpol PP didesak segera membongkar bangunan bertingkat tiga diduga tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di perumahan Contempo Jl. Brigjen Zein Hamid No. 38, Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor.
"Walikota harus tegas menertibkan bahkan harus berani membongkar dan menyegel bangunan yang menyalahi PBG," kata Ketua Lembaga Pemantau Pembangunan dan Pemerintahan Sumatera Utara (LP3SU) Salfimi Umar, di Medan, Rabu (20/12).
Menurut Salfimi, pihaknya mendengar laporan dari warga yang mengeluhkan bangunan diduga tanpa PBG di Jl. Brigjen Zein Hamid No. 38, Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, yang tidak terlihat izinnya.
Pihaknya juga sudah turun ke lokasi dan meninjau langsung bangunan yang berlokasi persis di belakang rumah warga, yang merasa keberatan karena tidak meminta izin terlebih dahulu untuk membangun/memperluas bangunan.
"Ya kita dengar seperti itu, yang jelas kita tidak melihat izin PBG dan ini harus ditindak tegas," ujarnya.
Bahkan pemilik rumah disebut-sebut bernama Agus masih terus melanjutkan pembangunan rumah yang berada di komplek Contempo itu. "Saya dapat kabar tadi, tampaknya pemilik rumah ada bekingnya," kata Salfimi.
Akibatnya, lanjut Salfimi, warga yang lokasi rumahnya berdekatan merasa resah dan meminta Walikota melalui Satpol PP untuk turun langsung dan menindaktegas pelanggaran tersebut.
"Harus ditindak tegas, karena ini sudah menyalah, karena bagian sisi-sisinya telah menutupi rumah warga setempat," katanya.
Menyikapi hal itu, Kabid Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang Kota Medan Kota Medan, Ikhwan Damanik ketika dihubungi membenarkan bangunan bertingkat itu bermasalah. "Sudah diberikan Surat Peringatan (SP) 1," katanya.
Menjawab pertanyaan ada kesan membandel setelah dikeluarkan SP-1, Ikhwan dengan tegas mengatakan, memang jarang ada yang mau menghentikan pekerjaan meski sudah diperingati. (Tim)
"Gak perduli mereka itu. Nanti kalau sudah Satpol PP yang turun, baru mereka berhenti," katanya.
Pihaknya bertekad tetap lanjutkan proses SP-nya sampai dengan dilimpahkan ke Satpol PP. "Kita tetap lanjutkan prosesnya," pungkas Ikhwan. (Tim)
Komentar
Posting Komentar