Dr. H. HIMPUN SIREGAR, M.A.
Medan,
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Medan bertekad akan menindak KUA (Kepala Urusan Agama) di kecamatan yang nakal mengutip uang nikah lebih dari Rp 600 ribu. Sebab katanya uang yang disetor itupun ke Bank untuk negara sebagai biaya dari Buku nikah dan tidak dibenarkan menerima langsung.
Menurut Himpun Siregar biaya tambahan menikah itu terjadi karena masyarakat di Medan ngurusnya melalui perantara. "Jadi dimohonkan kepada masyarakat untuk langsung sendiri mengurus buku nikahnya ke KUA kecamatan tempat tinggalnya. Prosedurnya dari pihak kelurahan diurus NA-nya setelah itu ke kantor KUA sampai selesai," katanya pada wartawan di Medan, Kamis (21/12).
Selain itu juga Kakan Kemenag Medan tidak dipungkirinya adanya oknum oknum staf KUA dan oknum kepling mengambil keuntungan dari pasangan yang mau menikah. Hal ini kata Impun Siregar telah melanggar hukum dan peraturan yang berlaku di Kemenag Medan.
"Kalau dari pihak KUA ketauan mengutip uang menikah akan ditindak bahkan bisa dipecat. Kalau memang dengar atau temuan laporkan sama kami biar ditindak. Sebab mereka yang mau nikah harus dipermudah bukan dipersulit," katanya menerangkan. (Erniyati)
Komentar
Posting Komentar