Kakan Kemenag Medan, Impun Siregar: Oknum KUA Kutip Pencatatan Biaya Nikah Lebih Rp 600.000 Akan Ditindak Tegas
Medan,
Pencatatan biaya pernikahan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) ditetapkan Rp600 ribu, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014. Aturan yang sudah ditetapkan ini perlu disebarluaskan kepada masyarakat agar mereka mengetahuinya dan tidak bertanya lagi berapa biaya pencatatan nikah.
Menyikapi hal itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Medan Dr. H. IMPUN SIREGAR, M.A., (foto) menegaskan, pihaknya akan menindak KUA (Kepala Urusan Agama) di kecamatan yang nakal mengutip uang nikah lebih dari Rp 600 ribu. Sebab katanya uang yang disetor itupun ke Bank untuk negara sebagai biaya dari Buku nikah dan tidak dibenarkan menerima langsung.
Menurut Impun Siregar, biaya tambahan menikah itu terjadi karena masyarakat di Medan ngurusnya melalui perantara. "Jadi dimohonkan kepada masyarakat untuk langsung sendiri mengurus buku nikahnya ke KUA kecamatan tempat tinggalnya. Prosedurnya dari pihak kelurahan diurus NA-nya setelah itu ke kantor KUA sampai selesai," katanya pada wartawan di Medan, Kamis (21/12).
"Pencatatan biaya nikah harus sesuai dengan peraturan terutama di luar Kantor Urusan Agama," katanya.
Menurut Impun Siregar, biaya tambahan menikah itu terjadi karena masyarakat di Medan ngurusnya melalui perantara. "Jadi dimohonkan kepada masyarakat untuk langsung sendiri mengurus buku nikahnya ke KUA kecamatan tempat tinggalnya. Prosedurnya dari pihak kelurahan diurus NA-nya setelah itu ke kantor KUA sampai selesai," katanya pada wartawan di Medan, Kamis (21/12).
Biaya Rp600 ribu itu bila pernikahan di luar jam kerja dan di luar Kantor Urusan Agama, namun bila pencatatan itu dilakukan saat jam kerja di KUA maka calon pengantin atau keluarga tidak mebayar.
Selain itu juga apabila calon pengantin dan keluarga tidak mampu berdasarkan keterangan dari Kepala Desa ataupun Kepala Kelurahan maka mereka juga tidak dipungut biaya, katanya.
"Masyarakat juga harus berperan aktif untuk tidak melakukan negosiasi dengan pejabat KUA, untuk tidak memamfaatkan situasi ini," katanya.
Pada bahagian lain, dijelaskan bahwa seluruh uang yang diterima dari pencatatan pernikahan ini akan disetorkan ke kas negara.
"Ini kita lakukan semata-mata untuk terus memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat, sehingga diharapkan tidak ada lagi keluhan agar semua dapat mengetahuinya," katanya.
Selain itu juga Kakan Kemenag Medan tidak dipungkirinya adanya oknum oknum staf KUA dan oknum kepling mengambil keuntungan dari pasangan yang mau menikah. Hal ini kata Impun Siregar telah melanggar hukum dan peraturan yang berlaku di Kemenag Medan.
"Kalau dari pihak KUA ketauan mengutip uang menikah akan ditindak bahkan bisa dipecat. Kalau memang dengar atau temuan laporkan sama kami biar ditindak. Sebab mereka yang mau nikah harus dipermudah bukan dipersulit," katanya menerangkan. (Erniyati)
Komentar
Posting Komentar