Sofyan Rambe
MEDAN
Pembangunan dinding baru di objek
sengketa, yakni fasilitas umum (fasum) di perumahan warga di Jalan Brigjen Zein
Hamid, Lingkungan VII, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor disorot tajam.
Bangunan yang didirikan Sabtu
(13/1) lalu terlihat mirip taman yang diduga dilakukan perumahan Yuu At
Contempo, lokasinya persis berdekatan objek sengketa di perumahan Contempo.
Terkait hal ini, pengamat masalah
tanah Kota Medan, Sofyan Rambe menegaskan,
hal itu tidak dapat dibenarkan jika objek tanah dimaksud telah
berkekuatan hikum (inkrah).
“Itu tidak boleh, karena sudah
menyalahi aturan atau melawan hukum (onrechtmatig handelen),” kata Sofyan kepada wartawan di Medan, akhir
pekan lalu.
Diketahui, pihak perumahan Contempo
sendiri telah berperkara dengan penghuni perumahan, yang sudah dimenangkan warga
dan sudah berkekuatan hukum tetap
(inkrah).
Amar putusan itu dikeluarkan Mahkamah Agung RI Direktur
Jenderal Badan Peradilan Umum Pengadilan Tinggi Medan Kelas I-A Khusus No
W-2.UI/14854/HK.02/VIII/2023 tertanggal 4 September 2023, perihal Perkara
Gugatan terdaftar di Kepaniteraan Negeri Medan pada 14 Juli 2022, dengan
register No 572/Pdt.G/2022/PN.Mdn dan diambil setelah sebelumnya diputuskan di PN
No 572/Pdt/2022 dan PT No 296/Pdt/2022, dan kini tinggal menunggu proses
eksekusi.
Surat perihal gugatan antara
warga dan pemilik tanah bernama Tita Rosmawati SH, diwakili kuasa hukum Felix
selaku penggugat, versus Edward Jeo Alias Ahuat, yang berisikan lanjutan
perkara di tingkat banding, setelah PN Medan mengabulkan gugatan penggugat,
pada 08 Maret 2023.
Di antaranya yakni, menyatakan
perbuatan tergugat melawan perbuatan hukum, dan menetapkan jalan yang berada di
Komplek Perumahan Contempo Regency merupakan jalan umum dan sebagai akses jalan
menuju tanah milik penggugat a/n Felix.
Adapun objek tanah yang dulunya
landasan helikopter bersertifikat No 2525 seluas 6.798 m2 adalah milik
penggugat atas nama Felix.
Sesuai Rencana
Menyikapi hal itu, pengamat
masalah tanah Kota Medan, Sofyan Rambe berpendapat, bangunan apapun yang mengganggu akses jalan, atau masuk dalam wilayah objek sengketa, maka
dalam hal ini penggugat atau pihak yang memenangkan perkara dapat melapor ke penegak hukum.
Karenanya, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang dibangun pihak perumahan harus sesuai dengan rencana, rancangan, dan perizinan yang memenuhi syarat dan tidak dibolehkan didirikan di kawasan fasilitas umum yang masuk dalam obyek sengketa:
Hal ini sejalan dengan UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman, Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 34/Permen/M/2006 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Keterpaduan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Kawasan Perumahan.
Kendati demikian, Sofyan berpendapat, masalah ini juga dapat ditempuh melalui mediasi antara pihak terkait, namun bila menemui jalan buntu, maka penyelesaian secara hukum merupakan jalan terakhir.
“Mungkin pihak perumahan Yuu At Contempo mengklaim sudah mengukur batas lokasi obyek sengketa dengan para pihak, karena yang dibangun adalah pemenuhan hak termasuk taman, jaringan listrik, drainase dan lain-lain, dan kalau itu pun diasumsikan benar, harus ada kordinasi, agar jangan sampai ada aturan yang dilanggar. Enak sama enak lah, gitu bahasanya,” ujar Sofyan.
Terpisah, Pemkot Medan melalui Kabid Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang Kota Medan Kota Medan, Ikhwan Damanik melalui pesan singkat mengatakan, jika terindikasi, pihaknya akan mengeluarkan Surat Peringatan (SP) kepada pihak yang melakukan pelanggaran hukum.
“Dan kalau tidak ada Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), kita akan limpahkan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tergantung eksekusinya seperti apa.
Namun Ikhwan menambahkan, jika terlihat seperti taman, atau planter box hal itu tidak masalah dibangun di garis sempadan. “Siapa yang larang? Kalau taman nggak perlu PGB,” katanya, seraya menambahkan pihaknnya sedang mengecek ke lapangan untuk mengetahui kondisi sebenarnya.
Sebelumnya, DPRD Medan melalui Komisi IV akan segera memanggil pihak Yuu At Contempo terkait pembangunan dinding baru di objek sengketa, yakni fasilitas umum (fasum) di perumahan warga di Jalan Brigjen Zein Hamid, Lingkungan VII, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor.
Pihak Yuu At Contempo sejauh ini belum dapat dikonfirmasi, namun pada 18 September 2023 lalu, ketika dilakukan peninjauan oleh Komisi IV DPRD Medan diketuai Haris Kelana Damanik meminta pemilik perumahan membuka fasilitas umum (fasum) yang berada depan perumahan, sebagai satu-satunya akses jalan warga.
Pemilik Yuu At Contempo diwakili Rosda ketika itu berjanji akan menyampaikan perihal tersebut kepada pimpinan. (tim)
Komentar
Posting Komentar