Sejumlah pekerja tampak membuat dinding baru di objek sengketa, yakni fasilitas umum (fasum) di perumahan warga di Jalan Brigjen Zein Hamid, Lingkungan VII, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor.
MEDAN (Kilasberita65): Sejumlah pihak dari pemilik tanah atas nama Felix (Objek Eksekusi) dan warga Contempo menyesalkan langkah pihak perumahan Yuu At Contempo yang diduga membuat dinding baru di objek sengketa, yakni fasilitas umum (fasum) di perumahan warga di Jalan Brigjen Zein Hamid, Lingkungan VII, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, itu.
Berdasarkan amatan, pihak pengembang terlihat membuat semacam dinding persis di depan objek sengketa dan tepat di atas lingkungan perumahan Contempo (Bukan Yuu At Contempo), apalagi kasus perdatanya sebelumnya sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) setelah diputus di PN No 572/Pdt/2022 dan PT No 296/Pdt/2022 dan tinggal menunggu proses eksekusi.
Terlihat pembangunan yang mulai dikerjakan Sabtu (13/1) secara sepihak tanpa ada persetujuan tertulis oleh warga Contempo dan pemilik tanah di atas objek eksekusi oleh Felix.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Lingkungan VII, Kelurahan Titi Kuning, Dadang Suhanta yang secara kebetulan menyaksikan kegiatan itu di lapangan sudah mempertanyakan alasan pembangunan diduga dinding baru itu, namun tidak memperoleh jawaban pasti, baik dari para pekerja maupun pemilik bangunan Yuu At Contempo.
Kepada wartawan, Dadang menjelaskan, kegiatan itu dikhawatirkan menimbulkan masalah baru, bukan hanya dari pihak Felix selaku pemilik tanah dan tembok (objek eksekusi), tapi juga warga Contempo.
Karena, dalam waktu dekat akan dilakukan proses eksekusi oleh Pengadilan Negeri Medan.
Dadang selaku kepling setempat menambahkan, pihaknya akan terus berkordinasi dengan aparat berwenang, yakni Polsek Deli Tua, Bhabinsa, dan sejumlah warga Contempo dan pemilik tanah dan tembok (Objek Sengketa) agar permasalahan ini tidak berkecamuk luas bagi warga dan pemilik tanah (di atas objek sengketa).
Terhadap hal ini, Tita dkk selaku pengacara Felix bersama perwakilan warga perumahan Contempo atas nama Vandemme Sin, keberatan dengan langkah pihak perumahan Yuu At Contempo, yang terlihat membuat bangunan baru berupa dinding di objek sengketa tersebut.
“Kita berharap agar segera dihentikan (pembangunan dinding baru) dan berharap ada mediasi, karena kalau dibiarkan akan mengganggu proses eksekusi ke depan,” ujar Kepling.
Adapun proses eksekusi dari Amar putusan tersebut dikeluarkan Mahkamah Agung RI Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Pengadilan Tinggi Medan Kelas I-A Khusus No W-2.UI/14854/HK.02/VIII/2023 tertanggal 04 September 2023, perihal Perkara Gugatan terdaftar di Kepaniteraan Negeri Medan pada 14 Juli 2022, dengan register No 572/Pdt.G/2022/PN.Mdn.
Surat perihal gugatan antara warga dan pemilik tanah bernama Tita Rosmawati SH, diwakili kuasa hukum Felix selaku penggugat, versus Edward Jeo Alias Ahuat, yang berisikan lanjutan perkara di tingkat banding, setelah PN Medan mengabulkan gugatan penggugat, pada 08 Maret 2023.
Di antaranya yakni, menyatakan perbuatan tergugat melawan perbuatan hukum, dan menetapkan jalan yang berada di Komplek Perumahan Contempo Regency merupakan jalan umum dan sebagai akses jalan menuju tanah milik penggugat a/n Felix. Dengan catatan, penggugat atas nama Felix akan membayar ganti rugi kepada pihak tergugat Contempo.
Adapun objek tanah yang dulunya landasan helikopter bersertifikat No 2525 seluas 6.798 m2 adalah milik penggugat atas nama Felix.
Tempuh Upaya Hukum
Senada, salah seorang warga, Hansin yang rumahnya tak jauh dari objek sengketa menyebutkan, pihaknya akan terus menempuh upaya hukum jika pemilik rumah Yuu At Contempo tidak taat hukum.
“Ini kan sudah jelas inkrah, kenapa dibangun pula dinding baru tepat di depan objek sengketa, Secara lisan saya sudah sepakat dengan Felix agar ketika tembok dirubuhkan akan menjadi lahan parkir baru saya, berupa mobil parkir dll. Saya kira ini ada yang provokasi di luar dari warga Contempo dan Felix selaku pemilik tanah yang kebetulan berdekatan dengan perumahan Contempo dan Yuu at Contempo, dan kita warga bersama Felix akan terus menempuh upaya hukum agar keadilan ditegakkan,” katanya.
Hingga kini pihak pengembang Yuu At Contempo belum dapat dikonfirmasi, namun dalam peninjauan ke lokasi Yuu At Contempo pada 18 September 2023 lalu, anggota DPRD Medan dari Komisi IV Hendra DS meminta pemilik perumahan membuka fasilitas umum (fasum) yang berada depan perumahan, sebagai satu-satunya akses jalan warga.
Kunjungan Komisi IV dihadiri Ketua Haris Kelana itu dilakukan merespon protes warga, terkait ditutupnya fasum oleh pengembang Contempo, dan dihadiri pemilik Yuu At Contempo diwakili Rosda ketika itu berjanji akan menyampaikan perihal tersebut kepada pimpinan. (Tim)
Komentar
Posting Komentar