Ketua LPSU Salfimi Umar: Putusan MK Soal Pilpres FInal, Dan Mengikat, Harus Dihormati Dan Dijunjung Tinggi
MEDAN
Ketua Lembaga Pemantau Pemerintahan dan Pemilu Sumatera Utara (LP3SU), Salfimi Umar (foto), meminta kepada seluruh elemen bangsa untuk menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa hasil pemilihan umum (Pemilu) 2024.
"Mari kita semua menghormati putusan MK yang sudah berkekuatan hukum tetap, final dan mengikat, ini harus kita junjung tinggi," kata Faisal, panggilan Salfimi Umar di Medan, Jumat (26/4).
Faisal merespon pascaputusan MK yang yang menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD pada 22 April lalu.
Putusan MK itu kemudian ditindaklanjuti dengan langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, yang menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pilpres 2024-2029.
Penetapan tersebut tertuang dalam berita acara nomor 252/PL.01.9-BA/05/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Menurut Faisal, putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final diartikan bahwa tidak ada lagi upaya hukum lain yang dapat ditempuh oleh para yustisiabel. Oleh karenanya, putusan tersebut telah memiliki kekuatan mengikat secara umum, di mana semua pihak harus tunduk dan taat melaksanakan putusan tersebut.
Artinya, lanjut Faisal, dalam upaya hukum biasa, kasasi Mahkamah Agung merupakan upaya terakhir yang dapat ditempuh untuk mendapatkan keadilan bagi para pihak yang terlibat dalam suatu perkara. Putusan kasasi Mahkamah Agung bersifat akhir, mengikat, dan berkekuatan hukum tetap.
Karenanya, Faisal meminta semua pihak menghormati putusan MK dan dirinya mengucapkan selamat bertugas pada Bapak Prabowo Subianto dan Bapak Gibran Rakabuming Raka. "Semoga Allah SWT memberikan bimbingan, petunjuk dan perlindungannya," katanya.
Dia memahami putusan MK bersifat final dan mengikat. Untuk itu, putusan tersebut harus dihormati karena menjadi ujung proses demokrasi.
"Putusan MK terhadap sengketa pilpres 2024 bersifat final dan mengikat, meski tak sepenuhnya sesuai harapan. Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus jadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres 2024," ujarnya.
Dia juga mengimbauan terutama ditujukan kepada seluruh masyarakat dan pihak terkait yang bersengketa dan para pendukungnya, untuk terus menjaga kekompakan, persatuan dan kesatuan dan kedamaian.
Menurut Fiasal , putusan MK akan menjadi akhir dari berbagai upaya hukum konstitusional yang dapat diambil oleh para pihak yang berperkara.
Karenanya, setelah putusan dibacakan, Faisal berharap seluruh elemen bangsa kembali bersatu, dan mengutamakan persatuan dan kesatuan, karena dalam pasti ada yang kalah dan menang dalam satu pertandingan.
"Juga kepada elit politik, kita berpendapat mari saling berangkulan kembali. Semua harus legowo," katanya.
Menurutnya, MK telah menjalankan prosedur hukum serta berposisi independen. Pihak yang bersengketa juga telah diberi kesempatan untuk menyampaikan gugatannya serta pembelaannya.
"Nah, ini sudah dilakukan dan disalurkan, dan MK telah mengeluarkan putusan, kita berharap saatnya saling berangkulan, tidak lagi membuat suasana yang dikhawatirkan bakal memunculkan persoalan kebangsaan dan kenegaraan yang berkepanjangan," pungkas Faisal. (Erniyati)
Komentar
Posting Komentar