Ketua LP3SU Salfimi Umar: Pembangunan RSU Madani Sesuai Aturan Hukum


PEMKO MEDAN DIDESAK PERCEPAT PROSES IZIN ZONASI

Ketua Lembaga Pemantau Pemerintahan dan Pemilu Sumatera Utara (LP3SU), Salfimi Umar 

MEDAN (Kilasberita) Ketua Lembaga Pemantau Pemerintahan dan Pemilu Sumatera Utara (LP3SU), Salfimi Umar menepis laporan bahwa pembangunan sarana dan prasarana di Rumah Sakit Madani di Jl AR Rahman Hakim/Dh Jalan Bakti Medan tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung  (PGB). 

"Izin PGB-nya sedang dalam proses, dan tidak benar gak ada izin seperti diberitakan media massa," kata Salfimi kepada wartawan di Medan, Rabu (15/5).

Salfimi menambahkan, Permohonan KKRK/KRK Perusahaa/UMK sudah diajukan kepada Walikota Medan cq  Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Medan, atas nama pemohon H Defi Masri, Jl STM Gg Rifin No IB dari perusahaan RSU Madani, dengan Pemanfaatan Ruang satu unit,  dengan jumlah lantai 6, luas bangunan 5.036 m2.

Adapun status dan luas lahan SHM/kurang lebih 679 m2   yang berlokasi di Jl AR Hakim No 168 Medan. Sedangkan No surat tanahnya adalah SHM kurang lebih  1088/SHM= 1247/SHM=580/SHM=581 SHM=390 SHM, 391/SHM=0.1357/SHM= 01358.  Kemudian titik kordinat poligon 3.574 9283.98.7033619.

"Nah, ini kan sedang berproses, jadi tidak benar gak ada izin," tegas Salfimi. 

Selain sedang diproses, Salfimi menyebutkan, pembangunan sarpras yang menelan anggaran sekitar Rp 17 miliar yang dananya bersumber dari RSU Madani, dibutuhkan karena untuk menunjang kegiatan rumah sakit, khususnya penambahan ruangan inap yang selama ini jadi keluhan pasien BPJS.

Kemudian, lanjut Salfimi, prosesnya diperkirakan akan memakan waktu lama karena berkaitan dengan izin zonasi yang menjadi kewenangan pusat, melaluii Pemko Medan. "Zonasi itu intinya mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai obyek tanah dan penataan ruang," katanya.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035, yang mengisyaratkan persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap blok/zona peruntukan yang penetapan zonanya dalam rencana rinci tata ruang. 

"Hal ini juga sudah kita penuhi aturannya, namun kita berharap Pemko Medan melalui Dinas terkait untuk mempercepat proses izin,  agar pembangunan RSU Madani dapat terlaksana sesuai jadwal kerja," ujar Faisal.

Menurutnya, sarana dan prasarana yang dibangun untuk kebutuhan masyarakat yang ingin berobat harusnya diprioritaskan. "Ini kan RSU Madani keluarga besar LPS3SU juga, jadi kita mendesak Pemko tidak memperlama proses zonasinya. Apa gunanya kalau syarat sudah kita penuhi dan taati, tapi toh izinnya tak kunjung klar," katanya.

Izin PBG itu, lanjut Salfimi diprediksi akan keluar dalam waktu dekat. "Intinya sekarang kita tinggal menunggu izin zonasinya, dan saya perkirakan gak akan lama itu," pungkas Salfimi. (Tim) 

Komentar