TAMAN PENGHALANG TAK DIEKSEKUSI, PEMBONGKARAN TEMBOK DI PERUMAHAN YUU AT CONTEMPO SEMPAT DIWARNAI ADU MULUT
Pembongkaran
tembok di areal depan perumahan Yuu At Contempo di Jl Brigjen Zein
Hamid, Lingkungan VII, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor. Tim
MEDAN
PEMBONGKARAN tembok yang disengketakan perumahan Yuu At Contempo
dan Contempo Regency di Jl Brigjen Zein Hamid, Lingkungan VII, Kelurahan Titi
Kuning, Kecamatan Medan Johor, sempat diwarnai adu mulut dan cekcok. Pasalnya,
eksekusi tembok yang berada di areal depan Yuu At Contempo tidak disertai
dengan pembongkaran taman penghalang di depan perumahan tersebut.
Suasana ketegangan terjadi setelah masing-masing pihak beradu
mulut, tak lama setelah jurusita PN Medan melakukan pembongkaran tembok, usai
membacakan putusan Mahkamah Agung hari Senin (6/5) melalui Direktorat Jenderal
Badan Peradilan Umum Pengadilan Tinggi Medan Pengadilan Negeri Medan, dengan
surat No 5869/PAN.01.PN.W2-U1/HK2.4/IV/2024 tertanggal 29 April 2024.
Hadir dalam acara eksekusi itu yang dibacakan Darwin SH, dari PN
Medan, Afan Harahap perwakilan dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan
Penataan Ruang Kota Medan, sejumlah pengacara mewakili pihak Contempo,
perwakilan dari Bhabinsa TNI/Polri, dan perwakilan dari Camat, Lurah dan Kepala
Lingkungan. Namun tidak terlihat personel dari Satpol PP Medan.
Sesuai putusan eksekusi, pembongkaran dilakukan terhadap berlokasi
sebelah ujung Blok D Komplek Perumahan Contempo Regency, dalam perkara No
9/Eks/2023/572/Pdt.G/2022/PN. Medan, dan ditandatangani Panitera Jasmin
Ginting, atas nama Ketua Pengadilan Negeri Medan.
Sebelumnya, segmen yang dibangun menyerupai taman, yang menjadi
sengketa antara Contempo dan Yuu Contempo, itu sebenarnya telah dibongkar
Satpol PP berdasarkan surat No 600.1.15.2.2660, yang ditandatangani Kasatpol PP
Rakhmat Adisyah Putra Harahap tertanggal 30 April 2024.
Namun pada Kamis (2/5), pihak Yuu Contempo terkesan nekad
membangun kembali segmen fasilitas umum (fasum) itu. Anehnya, taman yang telah
dibangun yang menjadi akses jalan umum tidak turut dieksekusi, pahadal itu jadi
kawasan perlintasan jalan umum dan kendaraan yang masuk ke perumahan.
Suasana ketika terjadi adu mulut usai pembongkaran tembok di
perumahan Yuu At Contempo
MEMPERTANYAKAN
Akibatnya, pihak Hansin yang mewakili tanah warga yang tanahnya di
belakang yang terhalang tembok fasum kecewa dan mempertanyakan kenapa tidak
dibongkar. Cekcok pun tak terelakkan, setelah petugas dari Yuu At Contempo
bersikeras telah mendapat jaminan dari Perkim Medan, yang membolehkan kehadiran
taman tersebut.
Kemudian, pihak Yuu At Contempo mengklaim mengklaim memiliki surat
atas taman tersebut dan menantang perwakilan dari pengacara Contempo untuk
memperkarakannya ke Poldasu.
Menyikapi hal itu, anggota DPRD Medan Hendra DS
memminta Satpol dan Perkim untuk tegas dan jangan nanti warga melihat hukum dan
peraturan jadi mainan semata.
“Ini kan (taman) masuk dalam kawasan fasilitas
umum (fasum) berupa jalan itu sudah berkekuatan hukum tetap dan sudah jatuh
eksekusi.
“Jadi apapun bentuk bangunan yang menghalangi
jalan umum yang sudah menjadi fasum itu harus diratakan agar akses jalan umum
tidak terganggu,” ujarnya.
Terlebih, apalagi bangunan yang menghalangi
fasum itu sudah beberapa kali dibongkar Satpol PP dan setiap selesai dibongkar,
dibangun kembali oleh pengembang. “Ini kan sama dengan pelecehan hukum,”
tegasnya.
Disebutkannya lagi, anehnya fasum jalan yang
harusnya dibuka dalam eksekusi Senin itu malah dibangun taman oleh pengembang
beberapa hari sebelumnya dan anehnya ini diketahui oleh pihak Perkim.
“Jadi lucu kalau hanya tembok pagarnya saja yang
dieksekusi,” pungkasnya.
Darwin SH dari PN Medan didampingi Hendro W dari Polsek Deli Tua, M Hasibuan mewakili Babinsa Koramil 0201-08/MA, Camat, Lurah, Kepling dan pihak terkait membacakan putusan Mahkamah Agung melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Pengadilan Tinggi Medan Pengadilan Negeri Medan, dengan surat No 5869/PAN.01.PN.W2-U1/HK2.4/IV/2024 tertanggal 29 April 2024. Tim
DIMENANGKAN WARGA
Diketahui, pihak perumahan, warga dan pemilik tanah bernama Tita
Rosmawati SH, diwakili kuasa hukum Felix selaku penggugat, versus Edward Jeo
Alias Ahuat telah berperkara, yang sudah dimenangkan warga dan telah
berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Ini tertuang dalam Amar putusan itu dikeluarkan
Mahkamah Agung RI Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Pengadilan Tinggi
Medan Kelas I-A Khusus No W-2.UI/14854/HK.02/VIII/2023 tertanggal 4 September
2023, perihal Perkara Gugatan terdaftar di Kepaniteraan Negeri Medan pada 14
Juli 2022, dengan register No 572/Pdt.G/2022/PN.Mdn dan diambil setelah
sebelumnya diputuskan di PN No 572/Pdt/2022 dan PT No 296/Pdt/2022.
Di antaranya yakni, menyatakan perbuatan tergugat melawan
perbuatan hukum, dan menetapkan jalan yang berada di Komplek Perumahan Contempo
Regency merupakan jalan umum dan sebagai akses jalan menuju tanah milik
penggugat a/n Felix.
Hal ini kemudian diperkuat dan ditindaklanjjuti dengan eksekusi
sebagaimana isi surat Mahkamah Agung hari Senin (6/5) melalui Direktorat
Jenderal Badan Peradilan Umum Pengadilan Tinggi Medan Pengadilan Negeri Medan,
dengan surat No 5869/PAN.01.PN.W2-U1/HK2.4/IV/2024 tertanggal 29 April 2024
.
Serahkan putusan MA
Sebelumnya, Anggota DPRD Medan Haris ketika berkunjung ke
perumahan Yuu Contempo beberapa waktu lalu menyebutkan, pihak perumahan Yuu
Contempo diduga melanggar aturan, yakni menyalahi Izin Mendirikan Bangunan
(IMB) serta menutup fasilitas umum.
Bahkan Haris Kelana Damanik mendesak pemilik Yuu At Contempo untuk
segera membuka fasilitas umum (fasum) yang berada depan perumahan.
“Berdasarkan putusan pengadilan tingkat kasasi, fasum ini kami
minta agar segera dibuka demi kenyamanan masyarakat,” kata Haris. (tim)
Komentar
Posting Komentar