Pembongkaran tembok di areal depan perumahan Yuu At Contempo di Jl Brigjen Zein Hamid, Lingkungan VII, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor. Tim
MEDAN
PEMBONGKARAN tembok yang disengketakan perumahan Yuu At Contempo dan Contempo Regency di Jl Brigjen Zein Hamid, Lingkungan VII, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, sempat diwarnai adu mulut dan cekcok. Pasalnya, eksekusi tembok yang berada di areal depan Yuu At Contempo tidak disertai dengan pembongkaran taman penghalang di depan perumahan tersebut.
Suasana ketegangan terjadi
setelah masing-masing pihak beradu mulut, tak lama setelah jurusita PN Medan
melakukan pembongkaran tembok, usai membacakan putusan Mahkamah Agung hari
Senin (6/5) melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Pengadilan Tinggi
Medan Pengadilan Negeri Medan, dengan surat No
5869/PAN.01.PN.W2-U1/HK2.4/IV/2024 tertanggal 29 April 2024.
Hadir dalam acara eksekusi itu
yang dibacarkan Darwin SH, dari PN Medan, Afan Harahap perwakilan dari Dinas
Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Penataan Ruang Kota Medan, sejumlah pengacara
mewakili pihak Contempo, perwakilan dari Bhabinsa TNI/Polri, dan perwakilan
dari Camat, Lurah dan Kepala Lingkungan. Namun tidak terlihat personel dari
Satpol PP Medan.
Sesuai putusan eksekusi,
pembongkaran dilakukan terhadap berlokasi sebelah ujung Blok D Komplek
Perumahan Contempo Regency, dalam perkara No 9/Eks/2023/572/Pdt.G/2022/PN.
Medan, dan ditandatangani Panitera Jasmin Ginting, atas nama Ketua Pengadilan
Negeri Medan.
Sebelumnya, segmen yang dibangun
menyerupai taman, yang menjadi sengketa antara Contempo dan Yuu Contempo, itu
sebenarnya telah dibongkar Satpol PP berdasarkan surat No 600.1.15.2.2660, yang
ditandatangani Kasatpol PP Rakhmat Adisyah Putra Harahap tertanggal 30 April
2024.
Namun pada Kamis (2/5), pihak Yuu
Contempo terkesan nekad membangun kembali segmen fasilitas umum (fasum) itu.
Anehnya, taman yang telah dibangun yang menjadi akses jalan umum tidak turut
dieksekusi, pahadal itu jadi kawasan perlintasan jalan umum dan kendaraan yang
masuk ke perumahan.
Suasana ketika terjadi adu mulut usai pembongkaran tembok di perumahan Yuu At Contempo
MEMPERTANYAKAN
Akibatnya, pihak Hansin yang
mewakili tanah warga yang tanahnya di belakang yang terhalang tembok fasum
kecewa dan mempertanyakan kenapa tidak dibongkar. Cekcok pun tak terelakkan,
setelah petugas dari Yuu At Contempo bersikeras telah mendapat jaminan dari
Perkim Medan, yang membolehkan kehadiran taman tersebut.
Kemudian, pihak Yuu At Contempo
mengklaim mengklaim memiliki surat atas taman tersebut dan menantang perwakilan
dari pengacara Contempo untuk memperkarakannya ke Poldasu.
Menyikapi hal itu, anggota DPRD Medan Hendra DS memminta Satpol dan Perkim untuk tegas dan jangan nanti warga melihat hukum dan peraturan jadi mainan semata.
“Ini kan (taman) masuk dalam kawasan fasilitas umum (fasum) berupa jalan itu sudah berkekuatan hukum tetap dan sudah jatuh eksekusi.
“Jadi apapun bentuk bangunan yang menghalangi jalan umum yang sudah menjadi fasum itu harus diratakan agar akses jalan umum tidak terganggu,” ujarnya.
Terlebih, apalagi bangunan yang menghalangi fasum itu sudah beberapa kali dibongkar Satpol PP dan setiap selesai dibongkar, dibangun kembali oleh pengembang. “Ini kan sama dengan pelecehan hukum,” tegasnya.
Disebutkannya lagi, anehnya fasum jalan yang harusnya dibuka dalam eksekusi Senin itu malah dibangun taman oleh pengembang beberapa hari sebelumnya dan anehnya ini diketahui oleh pihak Perkim.
“Jadi lucu kalau hanya tembok pagarnya saja yang dieksekusi,” pungkasnya.
Darwin SH dari PN Medan
didampingi Hendro W dari Polsek Deli Tua, M Hasibuan mewakili Babinsa Koramil
0201-08/MA, Camat, Lurah, Kepling dan pihak terkait membacakan putusan Mahkamah Agung melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Pengadilan Tinggi
Medan Pengadilan Negeri Medan, dengan surat No 5869/PAN.01.PN.W2-U1/HK2.4/IV/2024
tertanggal 29 April 2024. Tim
DIMENANGKAN WARGA
Diketahui, pihak perumahan, warga dan pemilik tanah bernama Tita Rosmawati SH, diwakili kuasa hukum Felix selaku penggugat, versus Edward Jeo Alias Ahuat telah berperkara, yang sudah dimenangkan warga dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Ini tertuang dalam Amar putusan itu dikeluarkan Mahkamah Agung RI Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Pengadilan Tinggi Medan Kelas I-A Khusus No W-2.UI/14854/HK.02/VIII/2023 tertanggal 4 September 2023, perihal Perkara Gugatan terdaftar di Kepaniteraan Negeri Medan pada 14 Juli 2022, dengan register No 572/Pdt.G/2022/PN.Mdn dan diambil setelah sebelumnya diputuskan di PN No 572/Pdt/2022 dan PT No 296/Pdt/2022.
Di antaranya yakni, menyatakan
perbuatan tergugat melawan perbuatan hukum, dan menetapkan jalan yang berada di
Komplek Perumahan Contempo Regency merupakan jalan umum dan sebagai akses jalan
menuju tanah milik penggugat a/n Felix.
Hal ini kemudian diperkuat dan ditindaklanjjuti dengan eksekusi sebagaimana isi surat Mahkamah Agung hari Senin (6/5) melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Pengadilan Tinggi Medan Pengadilan Negeri Medan, dengan surat No 5869/PAN.01.PN.W2-U1/HK2.4/IV/2024 tertanggal 29 April 2024 .
Serahkan putusan MA
Sebelumnya, Anggota DPRD Medan Haris ketika berkunjung ke perumahan Yuu Contempo beberapa waktu lalu menyebutkan, pihak perumahan Yuu Contempo diduga melanggar aturan, yakni menyalahi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta menutup fasilitas umum.
Bahkan Haris Kelana Damanik
mendesak pemilik Yuu At Contempo untuk segera membuka fasilitas umum (fasum)
yang berada depan perumahan.
“Berdasarkan putusan pengadilan
tingkat kasasi, fasum ini kami minta agar segera dibuka demi kenyamanan
masyarakat,” kata Haris. (tim)
Komentar
Posting Komentar