MEDAN
Kepala Sekolah SMAN 8 Medan Bantah Lakukan Pungli
dan Korupsi, Ini Faktanya Terkait dugaan pungli dan korupsi yang terjadi di
lingkungan pendidikan SMA Negeri 8 Medan, dalam hal ini Kepala Sekolah SMA
Negeri 8 Medan, Rosmaida Asiana Purba pun merespon.
Terkait dugaan pungli dan korupsi yang terjadi di
lingkungan pendidikan SMA Negeri 8 Medan, dalam hal ini Kepala Sekolah SMA
Negeri 8 Medan, Rosmaida Asiana Purba pun merespon.
"Benar, pada hari Sabtu, 22 Juni 2024 telah
datang orang tua siswi SMA Negeri 8 Medan atas nama Maulidza Sari Febriyanti,
Kelas XI - MIA 3 bersama orang tuanya atas nama Cokyi Indra mengambil rapot ke
sekolah," bebernya ketika dikonfirmasi, Sabtu (22/6/2024) sore.
Usai menerima rapor, orang tua melayangkan protes
dikarenakan anaknya atas nama Maulidza Sari Febriyanti tidak naik kelas. Siswa
tersebut disebut Kepsek tidak naik kelas dikarenakan absensi atau
ketidakhadiran tanpa keterangan sebanyak 34 hari dan atas pertimbangan dari
dewan guru.
“Terkait
siswi tersebut bersama orang tua mengatakan SMA Negeri 8 Medan melakukan
pungutan liar (Pungli) itu tidak benar, kami menilai yang bersangkutan
memberikan keterangan yang tidak benar kepada pihak terkait bahwasannya siswi
tersebut tidak diizinkan mengikuti ujian akhir semester karena tidak membayar
SPP," bebernya.
Padahal siswi tersebut mengikuti ujian di hari
pertama hingga hari terakhir ujian, SMA Negeri 8 Medan juga tidak pernah
menghalangi siswa/siswi untuk mengikuti ujian. Bantahan Rosmaida Asiani Purba
pun bertolak belakang dengan fakta yang terjadi dilapangan.
Rosmaida sendiri sudah diperiksa satu kali oleh
Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara atas dugaan pungli dan korupsi
senilai Rp1,8 miliar.
Tak hanya itu, Rosmaida juga tak memberikan LPJ
keuangan tahun 2022 - 2023 kepada seluruh wali murid. Ia melanggar Permendikbud
No 75 tahun 2016,
Pasal 16 ayat 6 dan Pasal 13 serta PP 48 tahun 2008
tentang pendanaan pendidikan pasal 52. Tak hanya itu, aksi pungutan liar dan
penyelewengan dana Bos juga diduga dilakukan Kepala sekolah di SMA Negeri 8
Medan tersebut.
Tercatat kepala sekolah sebelumnya Jonggor Panjaitan
masuk bui usai terbukti melakukan penyelewengan dana Bos tahun 2017 dengan
kerugian negara Rp1,4 miliar. Saat disambangi ke sekolah, Wakil
Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan yang awalnya menyuruh wali murid MSF keluar,
justru menghindar dari awak media. (tim)
Komentar
Posting Komentar