Kuasa Hukum Bank Sumut Apresiasi DPRD dan Hormati Proses Hukum Terkait Kasus Agunan Debitur Aeknabara
MEDAN
Kuasa Hukum PT Bank
Sumut menyatakan pihaknya mengapresiasi Komisi C DPRD Sumut terkait permasalahan
pengembalian agunan debitur atas nama almarhum Thomas Panggabean.
Pihaknya juga
menghormati proses hukum sehubungan jika benar, informasi kedua pihak di
internal keluarga almarhum yang beda pendapat, kini saling mengadukan kasus ini
ke penegak hukum.
“Kami optimis DPRD
Sumut dapat memediasi masalah ini secara arif dan bijaksana. Dan, jika benar
sudah saling mengadukan, kita hormati,” ujar Hasrul Benny Harahap, Kuasa Hukum
Bank Sumut di Medan, Sabtu (8/6).
Ditanya informasi dalam
Rapat Dengar Pendapat (RDP) dipimpin Ketua Komisi C DPRD Sumut Poaradda
Nababan, Bank Sumut disebutkan bertele-tele, Hasrul menegaskan sedikit pun
tidak ada maksud mereka seperti itu.
“Kami hanya ingin
memaparkan duduk permasalahan secara pas dan lengkap, memang perlu waktu. Jadi
bukan bertele-tele. Yang jelas, bagi kami RDP itu sangat penting,” jelasnya.
Intinya, lanjutnya,
posisi agunan saat ini siap dikembalikan karena status kredit sudah lunas.
Namun, dalam hal pengambilan agunan terjadi perselisihan keluarga.
“Kami berharap
perselisihan keluarga ini bisa dimediasi bersama hingga selesai dan jelas
kondisi ahli waris untuk diserahkan agunan tersebut,” tutur Hasrul.
Dikatakannya agunan
debitur Kantor Cabang Aeknabara itu ada dan aman. Tidak benar digelapkan oleh
pihak manapun.
Dia mengakui debitur
saat menyerahkan agunan kepada bank bersama Derita Sinaga yang saat itu
menandatangi akad kredit bersama almarhum Thomas Panggabean.
“Derita Sinaga saat itu
berstatus isteri sah almarhum sesuai dengan Aktr Perkawinan dari Dinas Dukcapil
Simalungun Tahun 1997 yang mereka lampirkan dan dileges,” jelasnya.
Dia membenarkan Bank
Sumut Kantor Cabang Aek Nabara mencairkan kredit kepada Thomas dengan agunan 10
sertifikat kebun sawit bersama isterinya Derita Sinaga.
Setelah sekira 8 bulan
pembayaran cicilan pinjaman tersebut almarhum Thomas meninggal dunia sehingga
cicilan tidak terbayar.
Melalui pendekatan
dengan keluarga almarhum yang dua orang diantaranya adalah anaknya yang ikut
menyetujui peminjaman tersebut, pihak bank berkomunikasi dengan seseorang yang
menyatakan diri juga selaku isteri almarhum.
“Kemudian
seseorang itu bersedia melanjutkan pembayaran cicilan. Setelah pinjaman lunas
dia meminta agar agunan dikembalikan kepadanya,” jelasnya.
Pihak bank sudah
berupaya memediasi agar agunan itu diambil secara bersama karena pihak bank
hanya bisa mengembalikan agunan kepada yang ikut mengajukan kredit bersama
almarhum Thomas atau yang jelas selaku ahli waris.
“Di sinilah
permasalahannya. Pihak yang melunaskan sisa kredit itu beranggapan agunan harus
dikembalkan kepadanya karena dia juga menyatakan isteri yang sah almarhum.
Sedangkan ketentuan agunan harus dikembalikan kepada Derita Sinaga,” jelasnya.
Memang diakuinya pihak
pimpinan cabang saat itu ada menyatakan agunan akan dikembalikan kepada yang
melunaskan kredit tersebut.
Namun diharapkan mereka
memgambilnya bersama.
Hanya saja katanya
permasalahan internal keluarga ini belum bisa menemui titik temu dan upaya
mediasi masih berjalan sehingga agunan masih berada aman di Bank Sumut.
Dia mengemukakan
manajemen Bank Sumut mengharapkan agar permasalahan ini bisa segera selesai
dengan baik sehingga agunan bisa dikembalikan sesuai ketentuan dan peraturan
yang ada
“Kami akan
menghormati keputusan yang dibuat oleh pihak yang berwenang, termasuk keputusan
dari kedua belah pihak. Kami akan menyerahkan agunan setelah tercapai
kesepakatan antara kedua belah pihak tentang ahli waris sebagai penerima agunan,”
katanya.
Bank Sumut katanya
mengharapkan agar permasalahan bisa segera selesai dengan baik dan upaya
mediasi yang dilakukan DPRD Sumut yang sudah diawali RDP mudah-mudahan dapat
menyelesaikan permasalahan.
Sedangkan apabila benar
kedua pihak sudah membawa masalah ke jalur hukum semua pihak hendaklah
menghormati proses hukum tersebut. (erniyati)
Komentar
Posting Komentar