Kuasa Hukum Bank Sumut Apresiasi DPRD dan Hormati Proses Hukum Terkait Kasus Agunan Debitur Aeknabara

 
MEDAN

Kuasa Hukum PT Bank Sumut menyatakan pihaknya mengapresiasi Komisi C DPRD Sumut terkait permasalahan pengembalian agunan debitur atas nama almarhum Thomas Panggabean.

Pihaknya juga menghormati proses hukum sehubungan jika benar, informasi kedua pihak di internal keluarga almarhum yang beda pendapat, kini saling mengadukan kasus ini ke penegak hukum.

 “Kami optimis DPRD Sumut dapat memediasi masalah ini secara arif dan bijaksana. Dan, jika benar sudah saling mengadukan, kita hormati,” ujar Hasrul Benny Harahap, Kuasa Hukum Bank Sumut di Medan, Sabtu (8/6).

Ditanya informasi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dipimpin Ketua Komisi C DPRD Sumut Poaradda Nababan, Bank Sumut disebutkan bertele-tele, Hasrul menegaskan sedikit pun tidak ada maksud mereka seperti itu.

“Kami hanya ingin memaparkan duduk permasalahan secara pas dan lengkap, memang perlu waktu. Jadi bukan bertele-tele. Yang jelas, bagi kami RDP itu sangat penting,” jelasnya.

Intinya, lanjutnya, posisi agunan saat ini siap dikembalikan karena status kredit sudah lunas. Namun, dalam hal pengambilan agunan terjadi perselisihan keluarga.

“Kami berharap perselisihan keluarga ini bisa dimediasi bersama hingga selesai dan jelas kondisi ahli waris untuk diserahkan agunan tersebut,” tutur Hasrul.

Dikatakannya agunan debitur Kantor Cabang Aeknabara itu ada dan aman. Tidak benar digelapkan oleh pihak manapun.

Dia mengakui debitur saat menyerahkan agunan kepada bank bersama Derita Sinaga yang saat itu menandatangi akad kredit bersama almarhum Thomas Panggabean.

“Derita Sinaga saat itu berstatus isteri sah almarhum sesuai dengan Aktr Perkawinan dari Dinas Dukcapil Simalungun Tahun 1997 yang mereka lampirkan dan dileges,” jelasnya.

Dia membenarkan Bank Sumut Kantor Cabang Aek Nabara mencairkan kredit kepada Thomas dengan agunan 10 sertifikat kebun sawit bersama isterinya Derita Sinaga.

Setelah sekira 8 bulan pembayaran cicilan pinjaman tersebut almarhum Thomas meninggal dunia sehingga cicilan tidak terbayar.

Melalui pendekatan dengan keluarga almarhum yang dua orang diantaranya adalah anaknya yang ikut menyetujui peminjaman tersebut, pihak bank berkomunikasi dengan seseorang yang menyatakan diri juga selaku isteri almarhum.

 “Kemudian seseorang itu bersedia melanjutkan pembayaran cicilan. Setelah pinjaman lunas dia meminta agar agunan dikembalikan kepadanya,” jelasnya.

Pihak bank sudah berupaya memediasi agar agunan itu diambil secara bersama karena pihak bank hanya bisa mengembalikan agunan kepada yang ikut mengajukan kredit bersama almarhum Thomas atau yang jelas selaku ahli waris.

 “Di sinilah permasalahannya. Pihak yang melunaskan sisa kredit itu beranggapan agunan harus dikembalkan kepadanya karena dia juga menyatakan isteri yang sah almarhum. Sedangkan ketentuan agunan harus dikembalikan kepada Derita Sinaga,” jelasnya.

Memang diakuinya pihak pimpinan cabang saat itu ada menyatakan agunan akan dikembalikan kepada yang melunaskan kredit tersebut.

Namun diharapkan mereka memgambilnya bersama.

Hanya saja katanya permasalahan internal keluarga ini belum bisa menemui titik temu dan upaya mediasi masih berjalan sehingga agunan masih berada aman di Bank Sumut.

Dia mengemukakan manajemen Bank Sumut mengharapkan agar permasalahan ini bisa segera selesai dengan baik sehingga agunan bisa dikembalikan sesuai ketentuan dan peraturan yang ada

 “Kami akan menghormati keputusan yang dibuat oleh pihak yang berwenang, termasuk keputusan dari kedua belah pihak. Kami akan menyerahkan agunan setelah tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak tentang ahli waris sebagai penerima agunan,” katanya.

Bank Sumut katanya mengharapkan agar permasalahan bisa segera selesai dengan baik dan upaya mediasi yang dilakukan DPRD Sumut yang sudah diawali RDP mudah-mudahan dapat menyelesaikan permasalahan.

Sedangkan apabila benar kedua pihak sudah membawa masalah ke jalur hukum semua pihak hendaklah menghormati proses hukum tersebut. (erniyati)

 


Komentar