Bapenda Medan Terbitkan BPHTB Mal Centre Point

MEDAN, 

Pemerintah Kota (Pemko) Medan terus berupaya untuk 'mengejar' sisa utang Mal Centre Point yang belum dibayarkan. Pasalnya, Pemko Medan telah memberikan tenggat waktu hingga 19 Juni 2024 kepada pihak pengelola Mal yang terletak di Jalan Jawa, Kecamatan Medan Timur tersebut untuk membayar kewajibannya.

Setelah menerima sebagian pembayaran utang sebesar Rp107 Miliar pada Rabu (29/5/2024) lalu, Pemko Medan pun terus berupaya untuk memfasilitasi pihak Mal Centre Point agar dapat membayarkan sisa utangnya kepada Pemko Medan.

Adapun upaya yang dilakukan Pemko Medan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) adalah dengan segera menerbitkan BPHTB Mal Centre Point sebagai dasar untuk BPN dalam mengeluarkan SK HGB.

Mengingat HPL Mal Centre Point telah terbit, maka Bapenda Kota Medan menargetkan BPHTB tersebut dapat diterbitkan dalam pekan ini.

"SK HPL sudah keluar. Target dari Pak Kaban (Bapenda Medan), kalau bisa seminggu dari pembayaran HPL (Rp107 Miliar yang sudah masuk ke kas Pemko Medan) BPHTB nya sudah kita terbitkan. Karena (pembayaran) HPL nya sudah kita terima minggu lalu (29/5/2024), maka kemungkinan minggu ini juga kita terbitkan BPHTB nya," ucap Kabid PBB dan BPHTB Bapenda Kota Medan, Sutan Partahi kepada Sumut Pos, Senin (3/6/2024).

Dijelaskan Sutan, dengan telah dibayarkannya HPL Mal Centre Point, maka SK HPL telah diterbitkan. Kemudian untuk menerbitkan SK HGB, BPN akan menyerahkan data-data yang ada ke Bapenda Kota Medan untuk Bapenda bisa menghitung dan menerbitkan BPHTB.

"Jadi BPHTB dulu nanti dibayarkan, lalu kita 'over' ke BPN untuk BPN menerbitkan SK HGB nya," ujarnya.

Lantas, berapakah utang yang harus dibayarkan PT ACK selaku pihak pengelola Mal Centre Point agar SK HGB tersebut dapat diterbitkan oleh BPN? Sutan mengatakan bahwa nilai yang harus dibayarkan juga sekitar Rp107 Miliar.

"Hitungannya sama, sekitar Rp107 Miliar juga," jawabnya.

Setelah semua itu dibayar, lanjut Sutan, maka bangunan Mal Centre Point telah memiliki izin HPL dan HGB. Namun meskipun begitu, utang Mal Centre Point belum sepenuhnya lunas. Sebab setelah itu, Mal Centre Point juga harus membayarkan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau yang dulu dikenal dengan istilah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke Pemko Medan.

"PBG itu juga harus dibayarkan setelah nanti HGB nya keluar. Untuk PBG, nilai yang harus dibayar Mal Centre Point sekitar Rp38 Miliar," pungkasnya.

Seperti diketahui, keberadaan Mal Centre Point tidak memiliki izin sejak awal berdiri. Dengan begitu, Mal Centre Point memiliki total utang sebesar lebih dari Rp250 Miliar kepada Pemko Medan. Rinciannya sekitar Rp107 Miliar untuk penerbitan SK HPL, sekitar Rp107 Miliar untuk penerbitan SK HGB, dan sekitar Rp38 Miliar untuk penerbitan PBG. (erniyati)


Komentar