DPRD Sumut Apresiasi Dishub Tertibkan Angkutan Liar

 











MEDAN 

DPRD Sumut mengapresiasi langkah yang sudah dilakukan Dinas Perhubungan dan jajarannya serta pihak yang terus melakukan penertiban lalulintas dan angkutan jalan.

Hal itu disampaikan Rudi Alfahri Rangkuti, dalam rapat antara Komisi A dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), termasuk Dinas Perhubungan Sumut, guna membahas terkait masukan finalisasi terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Ketentraman dan Ketertiban Umum, di ruang dewan, Selasa (9/7).

Hadir di sana Kepala Bidang Perkeretaapian dan Pengembangan Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara H. Muchsin Harahap, M.Si, Hotman A Siregar, A Chandra Lubis, Kabid dari Dinas Kebudayaan Pariwisatan dan Ekonomi Kreatif,  Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemdesdukcapil Putra Landry Sitepu, dll.

Menurut Rudi, rapat dimaksudkan sebagai langkah untuk mendengarkan masukan dari para stakeholder terkait di Pemprovsu, guna merumuskan langkah Ranperda menjadi Perda.

Berkaitan dengan saran dari DIshubsu, Kepala Bidang Perkeretaapian dan Pengembangan Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara H. Muchsin Harahap, M.Si mengatakan, pihaknya berharap perlu percermatan lebih jauh, terkait sarana dan kendaraan yang terus dilakukan penertiban angkutan yang menjadi kewenangan dinas itu.

"Artinya, Ranperda tidak hanya menjelaskan soal lalu lintas, yang terlihat di Pasal 5 di poin 1 yang hendaknya diperluas ke bidang sarana dan kendaraan," kata Muchsin.

Begitu juga halnya dengan saran dari Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemdesdukcapil Putra Landry Sitepu yang berharap agar Ranperda  Ketentraman dan Ketertiban Umum, tidak berbenturan dengan aturan lain.

Acuan 

Merespon hal itu, Rudi Alfahri mengatakan, pihaknya akan menerima masukan finalisasi itu, sebagai acuan yang akan dibahas di dalam Paripurna dewan, sebelum disahkan menjadi Perda,

Berkaitan dengan langkah Dishub, soal penerbitan angkutan dan pool bus diduga liar, Rudi mengapresiasinya.

"Ya itu kita mau menyambut PON XXI Sumut Aceh, penerbitan itu harus dilakukan berkesinambungan, guna menjamin perhelatan olahraga nasional itu berjalan lancar," katanya.

Dishub Sumut telah mengeluarkan Surat Peringatan satu (SP1) kepada 55 operator bus Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP), Angkutan Jemputan Dalam Provinsi (AJDP), dan travel ilegal yang beroperasi di sepanjang Jalan Sisingamangaraja, Medan. 

Kadishub Sumut, Agustinus Panjaitan, menegaskan, penertiban ini penting untuk menunjukkan kesiapan dan profesionalisme kita dalam mengelola transportasi publik. 

"Kami Tim Terpadu akan melanjutkan penertiban trotoar dan badan jalan memastikan semuanya berjalan dengan baik,” tegas Agustinus.

Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kombes Muji Ediyanto, menegaskan bahwa penertiban trotoar dan badan jalan akan dilanjutkan di luar kota Medan, yakni di kabupaten-kabupaten yang ada lokasi venue penyelenggaraan PON. “Kami akan memperluas cakupan penertiban untuk memastikan seluruh wilayah Sumut siap menyambut PON XXI,” katanya. (Erniyati)

Komentar