Pengelola Lunasi Tunggakan BPHTB Rp 104 M, Mal Centre Point Kembali Dibuka

 

Medan,

Mal Centre Point batal dirobohkan setelah PT Arga Citra Kharisma (PT ACK), selaku pengelola membayarkan sisa tunggakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) senilai Rp 104 miliar kepada Pemkot Medan pada Kamis (25/7/2024). Plt Kepala Bapenda Kota Medan Muhammad Sofyan juga telah menyarankan agar spanduk penyegelan gedung dicabut.

"Kami sampaikan bahwasanya pada pukul 14.30 WIB tadi, PT ACK melakukan kewajiban mereka untuk membayar dan melunaskan BPHTB senilai Rp 104.541.230.250," kata Plt Kepala Bapenda Kota Medan Muhammad Sofyan, Kamis (25/7/2024) lalu.

Pembayaran ini adalah penyetoran kedua dari total tunggakan lebih dari Rp 250 miliar. Pembayaran pertama telah dilakukan pada 29 Mei 2024 dan pembayaran kedua pada Kamis lalu.

"Jadi kalau total apabila dijumlah dari pembayaran pertama 29 Mei 2024 yang lalu, saat ini ada di angka Rp 211.897.842.250, jadi dua termin pembayaran pada bulan Mei dan Juli," ucapnya.

Setelah ini, pihaknya akan melaporkan pembayaran tersebut kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution dan mencopot spanduk penyegelan Mal Centre Point.

"Mereka kan membayar ini di masa tenggang waktu pengosongan, jadi dengan adanya pembayaran ini tentunya kami akan laporkan kepada pimpinan kepada Bapak Wali Kota melalui Bapak Sekda, kami sarankan oleh Satpol PP untuk membuka spanduk nya ataupun segel," tuturnya.

Meskipun pembayaran BPHTB sudah dipenuhi oleh PT ACK, ternyata pihak pengelola masih memiliki tagihan lain. Sofyan menyebutkan PT ACK perlu membayar kewajiban retribusi lainnya yang nilainya akan dihitung oleh Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan dan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Medan.

"Kalau bicara soal kewajiban Centre Point, untuk BPHTB nya itu sudah terpenuhi, tapi tentunya ada kewajiban-kewajiban lainnya yang harus juga mereka penuhi, karena selain BPHTB, ada juga retribusi lainnya yang menjadi kewajiban yang harus mereka selesaikan," tutupnya.

Sementara itu, Wali Kota Medan Bobby Nasution sebelumnya telah memberikan batas waktu pelunasan pada 19 Juli 2024. Namun sebelum batas waktu, PT ACK sempat menyurati Pemkot Medan, meminta perpanjangan waktu pembayaran.

Bobby mengambil keputusan untuk merobohkan Mal Centre Point dan semua tenant diminta untuk mengosongkan toko mereka. Batas waktu pengosongan mal sendiri berlaku sampai Jumat (26/7/2024). Namun di hari tersebut, PT ACK dapat membayar sisa BPHTB senilai Rp 104 miliar.

"Kewajiban yang harus dibayarkan oleh Centre Point hari ini masih ada tunggakan kurang lebih Rp 120 miliar belum dibayarkan dan tanggal 19 (Juli) kemarin sudah jatuh tempo dan sampai hari ini jam sekarang kita kumpul di sini belum ada masuk sama sekali ke kas Pemkot Medan," ujar Wali Kota Medan Bobby Nasution, Senin (22/7/2024) lalu. (Erniyati)






Komentar