MEDAN
Ketua Lembaga Pemantau Pemerintahan dan Pemilu (LP3SU), Salfimi Umarberpendapat, retribusi parkir di sejumlah titik di kawasan Medan Mall terkesan menyalahi aturan, diduga akibat tidak jelasnya manejemen pusat perbelanjaan dan hiburan komersial itu.
“Saya melihat beberapa titik di lokasi perparkiran selain tidak tertib, juga menyalahi aturan retribusi parkir yang diberlakukan Pemko Medan selaku pemilik awal Medan Mall,” kata Salfimi di Medan, Kamis (19/7).
Salfimi menyaksikan sendiri, di beberapa ruas jalan dipenuhi kendaraan roda dua dan empat terlihat berjejer di sepanjang penjual berbagai barang kebutuhan, mulai dari pintu masuk di sisi kiri, dan kanan menuju jalan luar.
“Itu kan kawasan retribusi parkir berupa pungutan atas layanan parkir yang disediakan Pemko Medan, yang berada di tepi jalan umum. Saya lihat itu dijadikan lokasi parkir umum pengunjung dengan pemberlakuan tarif yang dihitung berdasarkan kelipatan waktu,” katanya.
Sesuai dengan aturan, pemberlakuan tarif progesif untuk parkir harus berada di tempat khusus dilengkapi pelindung berupa kanopi atau sejenisnya, serta arah petunjuk masuk dan keluar kendaraan.
Adapun tujuan parkir dengan tarif progresif dimaksudkan untuk memberikan kenyamanan bagi para pengunjung jika memasuki satu kawasan, termasuk hotel, maupun pusat perbelanjaan ,
Hal itu tidak terlihat di Medan Mall, yang hanya mengacu pada Perda nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah telah diundangkan pada tanggal 4 Januari 2024, jelas tercantum tarif parkir kendaraan sepeda motor dan roda tiga sebesar Rp 2.000.
Adapun kendaraan jenis pick up, mobil penumpang, mini bus dan kendaraan lain sejenisnya sebesar Rp 5.000. Kendaraan truk mini dan sejenisnya Rp 7.000. Kendaraan truk bus dan alat berat sebesar Rp 8.000. Dan terakhir kendaraan truk dengan gandengan dan trailer sebesar Rp 12.000.
“Saya sendiri sewaktu masuk naik sepeda motor, tak sampai 5 menit, begitu masuk telah berlaku tarif parkir progesif, dan begitu keluar saya membayar Rp 3.000,” kata Salfimi, yang berkunjung ke Medan Mall, Rabu lalu.
Kondisi ini menandakan pengelolaan menejemen tata kelola parkir terkesan tidak mencerminkan sebagai sebagai perbelanjaan dan hiburan komersial yang terletak di M. T. Haryono No.8, Kelurahan Pusat Pasar, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, itu.
Tata pengelolaan parkir di luar retribusi sesuai Perda Pemko Medan, terlihat juga tidak dilakukan secara tertib. Hal itu terlihat lokasi parkir yang berada di hampir semua titik, mulai dari sisi kanan, depan, depan pos Polisi, arah pintu masuk di bagian belakang hingga di sisi kanan menuju pintu keluar.
Dijelaskan, dia tidak melihat seperti pusat perbelanjaan yang rapi pada umumnya, tetapi lebih dari tumpukan kendaraan, khususnya roda dua yang berada di hampir semua sisi, mulai dari lokasi parkir yang diberi garis pembatas, sampai parkir yang berada di sisi tangga masuk, khususnya di jalan menuju keluar pusat perbelanjaan itu.
“Ini setelah dikelola PT Medan Megah, katanya mau direvitalisasi, namun untuk bidang perpakiran saja, belum terlihat perubahan bahkan saya berpendapat, telah menyalahi aturan Pemko,” katanya.
Salfimi juga menyebutkan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemko Medan, Medan Zulkarnain Lubis mengatakan, perjanjian sewa antara Pemko Medan dengan pengelola pusat perbelanjaan dan hiburan Medan Mall telah berakhir akhir tahun 2023 lalu dan harus ditender ulang.
Hingga kini, sambung Salfimi, belum diketahui apakah sudah diperpanjang melalui kontrak baru, atau malah dikontrak secara sembunyi-sembunyi.
Dengan begitu, pihaknya khawatir akan mengganggu minat pengunjung yang ingin berbelanja di pusat perbelanjaan yang dibangun tahun 1994 itu. (tim)
Komentar
Posting Komentar