Dinas PKPCKTR Medan Sejak 24 September 2024 Miliki Kewenangan Lakukan Pengutipan Retribusi PBG



Kepala Dinas PKPCKTR Alex Sinulingga dan Pj Sekda Medan Topan Obaja Ginting saat menghadiri Seminar Hasil Proyek Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tk II Angkatan XI Tahun 2024, Kamis (26/9/2024). Dalam kegiatan ini, dijelaskan kewenangan  pengutipan retribusi PBG  pindah ke Dinas PKPCKTR sejak 24 September 2024 lalu. 

MEDAN

Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Medan sejak 24 September 2024 miliki lewenangan lakukan pengutipan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Hal tersebut disampaikan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Medan Topan Obaja Ginting dalam Seminar Hasil Proyek Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tk II Angkatan XI Tahun 2024, Kamis (26/9/2024).

Menurut Kepala Dinas PKPCKTR Alex Sinulingga   perubahan signifikan itu terjadi karena, dinas terkait membuat program inovasi proyek perubahan PEKA  (Persetujuan Bangunan Gedung Medan Berkah). 

"Semenjak ada Inovasi poyek perubahan PEKA (Persetujuan Bangunan Gedung Medan Berkah) Pengurusan PBG di beberapa bulan terakhir sudah jauh berubah, saya sudah jarang mendengar keluhan mengenai kesulitan untuk pengurusan PBG" ujarnya. 

Dijelaskan Alexander novasi Proyek Perubahan PEKA (Persetujuan Bangunan Gedung Medan Berkah) merupakan, terobosan atau inovasi yang dilakukan dengan mempersingkat proses pelaksanaan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Dan bersosialisasi dengan seluruh stakeholder terkait agar proses pelaksanaan PBG menjadi efektif, efisien, dan transparan," ucapnya.

Diharapkannya,  dengan adanya inovasi ini maka terjadi peningkatan pemohon PBG di Kota Medan yang akan meningkatnya juga Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan. 

"Kami ingin mempercepat capaian dan target PAD Kota Medan dari sisi retribusi Persetujuan Bangunan Gedung," ucapnya. Erniyati

Komentar