JAKARTA
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan perkembangan
terbaru perbaikan sistem Coretax per 22 Januari 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan,
dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti di Jakarta, Kamis, merinci perbaikan itu
dilakukan terhadap lima hal.
Pertama, penambahan kanal desktop
membuat jumlah faktur pajak yang ditandatangani bertambah cukup signifikan, di
mana dalam lima hari terakhir sejumlah 980.088 atau 24 persen dari total faktur
pajak yang dibuat telah berstatus approved.
Kedua, kapasitas unggah faktur
pajak melalui skema impor format *.xml menjadi lebih besar, yakni dari 100 per
unggahan menjadi 15.000 per unggahan.
Ketiga, kapasitas unggah faktur
pajak melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) menjadi lebih besar,
dari 21 faktur pajak per menit menjadi 50 faktur pajak per menit.
Keempat, peningkatan jumlah
faktur pajak yang berhasil ditandatangani dalam skema impor format *.xml.
Semula, dalam satu menit Coretax
DJP bisa memproses penandatanganan 270 faktur pajak. Saat ini, Coretax DJP
telah dapat memproses penandatanganan hingga 1.000 faktur pajak per menit.
Terakhir, data dan informasi yang
tercantum pada faktur pajak menjadi lengkap. Sebelumnya terdapat kendala pada
beberapa PKP, di mana data faktur pajaknya tidak lengkap.
Sampai dengan 21 Januari 2025
pukul 09.00 WIB, wajib pajak yang sudah berhasil mendapatkan sertifikat
digital/sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak berjumlah
336.528.
Sementara itu, wajib pajak yang
sudah berhasil membuat faktur pajak yaitu sebanyak 118.749 dengan jumlah faktur
pajak yang telah dibuat sebanyak 8.419.899 (6.802.519 faktur melalui Coretax
DJP dan 1.617.380 faktur melalui e-faktur desktop) dan total faktur pajak yang
telah divalidasi atau disetujui sebesar 5.630.494.
Dwi menyampaikan daftar
pertanyaan yang sering diajukan beserta jawabannya dapat diakses pada laman
landas DJP dengan tautan www.pajak.go.id.
Apabila wajib pajak menemui
kendala, dapat menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak 1500 200.(erniyati)
Komentar
Posting Komentar