LECEHKAN DPRK ACEH SINGKIL, TIM INVESTIGATOR TIPAN KECAM PT NAFASINDO

MEDAN

LSM Tim Investigasi Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (LSM-TIPAN-RI) mengecam  menejemen perusahaan PT Nafasindo karena hanya mengutus dua staf saat menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan  Komisi II DPRK Aceh Singkil pada Kamis petang 20 Februari 2025. Langkah itu dinilai telah melecehkan pihak legislatif.

RDP tersebut digelar untuk membahas kewajiban perusahaan terkait pembangunan kebun plasma bagi masyarakat sebesar 20 persen dari luas Hak Guna Usaha (HGU) yang mereka kuasai. 

RDP dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRK Aceh Singkil, Wartono, dan dihadiri oleh beberapa anggota DPRK, perwakilan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, serta masyarakat dari dua kecamatan, yakni Kuta Baharu dan Singkohor. 

Sedangkan PT Nafasindo hanya mengutus dua stafnya, Kiki dan Rahmat, untuk menghadiri rapat tersebut, meskipun DPRK telah mengundang petinggi perusahaan. Hal itulah yang membuat anggota legislatif tersebut berang dan kecewa. 

Merespon hal itu, anggota Tim Investigator TIPAN RI, Erniyati mengecam sikap PT Nafasindo selaku perusahaan PMA yang bergerak di industri perkebunan kelapa sawit berupa pembudidayaan tanaman, pengolahan dan penjualan produk kelapa sawit berikut turunannya, itu.

"Ini kita minta DPRK harus tegas, kalau perlu memanggil ulang untuk mendapat penjelasan langsung dari pimpinan perusahaan yang berkedudukan di Singkil itu, " katanya.

Alasannya, sejauh ini pihak TIPAN melihat banyak persoalan yang belum tertuntaskan berkaitan dengan hak lahan plasma untuk masyarakat dan kelompok tani di dua kecamatan yakni, Kecamatan Kuta Baharu dan Kecamatan Singkoho.

Diketahui, plasma yang telah dibangun PT Nafasindo sejauh ini tidak diketahui di mana saja perkebunan masyarakat sebesar 20% di dua kecamatan itu,  titiknya dan di mana lokasinya.

"Kita desak aparat penegak hukum turun tangan karena kita yakini ada persoalan pidana yang diduga bersinggungan dengan penyalahgunaan kewenangan dan aturan hukum," katanya. 


DPRK Singkil sendiri sudah menegaskan kepada perwakilan PT Nafasindo sebelum dikeluarkan Izin Hak Guna Usaha (HGU), pihak perusahaan tidak boleh mengambil hasil produksi di Wilayah HGU yang belum dikeluarkan izin HGU-nya seluas 3007 hektar.

"Kita dari TIPAN akan menurunkan tim untuk meninjau langsung lahan plasma itu, dan apabila tidak ada, kita minta aparat penegak hukum mengusut kasus ini, karena PT Nafasindo telah melakukan pembohongan publik," tegasnya. (tim)

Komentar